MERAH PUTIH | Jakarta – Sosok SM yang ditangkap Bareskrim Polri karena mengunggah kolase foto Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin dengan gambar animasi bintang film porno Jepang, Shigeo Tokuda alias "Kakek Sugiono", sedikit demi sedikit mulai terkuak. Ternyata, pria tersebut salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah asalnya, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Sumber di kalangan kepolisian menyebutkan SM itu Sulaiman Marpaung (37 tahun). Namun di Facebook, ia menggunakan nama nama Oliver Leaman S. Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Penangkapan berdasarkan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020.
Dalam foto penangkapan yang beredar di kalangan wartawan, SM saat ditangkap mengenakan kaus oblong warna orane. Polisi yang di samping tersangka menunjukkan selembar surat yang diduga surat perintah penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y 83 warna hitam, 1 sim card Tsel 08126044** dan satu akun Facebook Oliver Leaman S.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan dari pengakuan sementara, motif tersangka menyandingkan foto itu lantaran kecewa dengan sebuah pernyataan dari Ma'ruf Amin. "Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," kata Argo, Jumat (2/10/2020). Namun, Argo tidak merinci pernyataan maupun tayangan dimaksud yang menjadi motif pelaku itu.
Kini SM dijerat dengan persangkaan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Sebelumnya diberitakan, SM mengunggah kolase foto Ma'ruf di akun Facebook Oliver Leaman S dan tersebar di aplikasi percakapan WhatsApp. Kolase foto tersebut diberi tulisan "Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat."
Kolase foto tersebut diberi tulisan "Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat."
Unggahan tersebut kini sudah tidak ada lagi. Unggahan terakhir di akun tersebut berisi permintaan maaf atas kolase foto bernada penghinaan itu. "Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya atas nama Sulaiman Marpaung memohon maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga besar Wakil Presiden RI KH. Makruf Amin sekaligus ketua MUI Pusat dan Seluruh keluarga besar Ansor terkhusus Kota Tanjungbalai atas kesalahan dan kekhilafan saya tentang adanya indikasi penghinaan terhadap KH Makruf Ami atas postingan saya yang saya buat. Dari hati yang paling dalam dan menghaturkan sepuluh jari sekali lagi saya mohon maaf. Salam permohonan maaf dari saya Sulaiman Marpaung."
Kemudian, Ketua GP Ansor Tanjung Balai Salman Al Hariz melaporkan unggahan itu ke Polres Tanjung Balai pada Jumat (25/9/2020) pukul 19.30 WIB. "Keberatan kita, pertama karena adalah pelecehan ulama dan pelecehan simbol negara. Kami keberatan atas status akun Facebook atas nama Oliver Leaman S," katanya. Salman menyebut pemilik akun tersebut merupakan warga Tanjung Balai dan memiliki posisi penting di Kecamatan. (jta/ara)
Editor : Ali Mahfud