Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK dengan Uang Rp 425 Juta

harianmerahputih.id
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

MERAHPUTIH|JAKARTA-Penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Jumat cukup mengagetkan banyak pihak. Di penangkapan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang Rp425 juta. Diduga, uang tersebut terkait dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.


"Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dilansir ANTARA, di Jakarta.

Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut

Ali mengatakan tim KPK total telah menangkap 10 orang di wilayah Bandung, Jawa Barat, pukul 10.40 WIB.


"Termasuk di antaranya adalah Wali Kota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi, dan beberapa orang unsur swasta," ungkap Ali.

Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Terkait Mobilisasi Tarif Pengiriman Barang Jemaah Haji

Kasus tersebut, kata dia, terkait dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Baca juga: KPK Sisir Enam Lokasi di Ponorogo, Uang Tunai Disita dari Rumah Dinas Bupati

"KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tutur-nya. (red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru