MERAHPUTIH|SURABAYA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18/2020 dinilai menyesatkan dan berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan. Karena peraturan tersebut masih perlu diperjelas untuk diaplikasikan.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menilik permasalahan itu adalah Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi, dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat, dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu'. Dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojek online boleh mengangkut penumpang orang, asal sudah disemprot desinfektan.
"Ini bagaiamana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan akal-akalan saja," keluh Tulus melalui keterangan tertulisnya yang diterima harianmerahputih.id (15/04).
Padahal, pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya. Tak hanya itu, Permenhub tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tulus dengan tegas mengungkapkan agar Permenhub tersebut segera dicabut.
Sementara Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo mengungkapkan agar Permenhub tersebut segera dicabut. "Ini bertolak belakang dengan peraturan lainnya. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub Nomor 18 tahun 2020 untuk dicabut atau dibatalkan," tegas Said.
Jika Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. Menurut Said, tidak langsung berdasarkan yuridis formal Undang-undang/ UU tentang Jalan, dan Lalu Lintas dalam melahirkan kebijakan Permenhub yang berhubungan dengan layanan jasa ojek online atau Ojol tersebut.
"Ini orang bisa menilai karena pemegang saham Ojol tersebut adalah pejabat negara," tandas Said ini. (ton)
Editor : Lasiono