MERAHPUTIH|PAPUA-Tahun baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua ternyata harus bekerja. Sebab, mereka masih mempunyai utang pelaksanaan rapat terbuka pleno rekapitulasi penghitungan hasil suara pilkada susulan Kabupaten Boven Digoel. Rencananya, perhitungan akan dimulai pada 1 Januari 2021.
Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay melalui telepon selularnya di Jayapura, Kamis, mengatakan agenda pembukaan pleno rekapitulasi itu, menyusul waktu pelaksanaan jadwal pleno tingkat kabupaten yang dimulai pada 1-5 Januari.
Baca juga: Gubernur Maluku Hadiri HUT Ke-20 IKEMAL di Papua
"Sehingga dalam rentan waktu tersebut, kami bisa melakukan rekap hasil dari tingkat PPD yang telah masuk di KPU," katanya, seperti dilansir ANTARA.
Menurut Theodorus, pihaknya tidak menunggu hasil rekap 20 distrik secara keseluruhan, pasalnya, jika menunggu semua hasil tersebut, maka akan terjadi penumpukan.
Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Percepatan Pembangunan Papua Lewat Sinergi dan Komite Eksekutif
"Jadi hasil PPD yang telah ada berita acaranya di KPU itu yang didahulukan rekapnya, sehingga dicicil, sehingga jika terjadi masalah bisa diselesaikan pada saat rekapan, sambil menunggu hasil dari distrik yang lain, intinya dilakukan bertahap," ujarnya.
Dia menjelaskan per 30 Desember pukul 21.00 WIT, KPU Boven Digoel telah menerima tujuh hasil rekap tingkat distrik, masing-masing Midiptana, Kouh, Jair, Kombut, Iniyandit, Subur dan Distrik Sesnuk.
Baca juga: Mimpi dari Timur: Anak-anak Papua Menjemput Masa Depan di Tanah Jawa
"Hari ini (31/12) masih ada hasil juga yang masuk, tapi belum, karena masih dilakukan pemeriksaan dulu, sementara informasi masih ada jyga hasil rekapan distrik lainnya dalam perjalanan," katanya lagi.
Dia menambahkan hasil rekapan yang telah dikembalikan ke KPU harus lengkap, dengan dokumen-dokumen berupa B hasil kecamatan KWK, berita acara, form C keberatan, daftar hadir dan dokumen lain yang semuanya harus dimasukkan dalam kotak suara yang disegel.(red)
Editor : Eko Yudiono