Warga Miskin Terdampak Covid-19 Dapat Bantuan dari Pemerintah

harianmerahputih.id
Gubernur Jawa Timur Khofifah (Foto: HMP/Prasetyo)

MERAHPUTIH | SURABAYA - Masyarakat yang terdampak Covid-19 berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah, yang bersumber dari Dana Desa (DD). Bantuan diberikan untuk tiga bulan kedepan mulai April, Mei dan Juni 2020. Itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberikan keterangan perkembangan penanganan Covid-19, di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis (16/4).

Skema pemberian bantuan dengan besaran maksimal 35 persen dari alokasi DD yang diterima oleh desa, di Jatim.  “Menteri Desa (MenDes PDTT) sudah terbitkan Surat Edaran tentang penyaluran Dana Desa untuk konversi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan potensi maksimal 35 persen dari total Dana Desa,” kata Gubernur Khofifah.

Jumlah anggaran DD se-Jatim sebanyak Rp.7,654 triliun, dan potensi maksimal yang bisa digunakan untuk konversi BLT sebesar Rp 2,322 triliun. Dengan jumlah anggaran tersebut, ada sebanyak 1.286.374 keluarga miskin yang akan menerima bantuan. Diharapkan, penerima bantuan benar-benar warga miskin yang terdampak 'Badai Corona'  dan sumber penghasilannya terganggu.  "Dengan dana itu yang bisa disasar sebanyak 1.286.374 keluarga miskin,” jelasnya.

BLT yang dikucurkan itu berbasis keluarga, bukan rumah tangga (Kepala Keluarga). Dan, dimungkinkan dalam satu keluarga ada lebih dari satu kepala keluarga yang bisa menerima bantuan.

Gubernur perempuan itu juga menerangkan data terakhir yang terverifikasi penerima program bantuan sembako, itu mengacu tahun 2016. Jadi tidak tertutup kemungkinan, data penerima akan berubah, bisa juga tetap. Sehingga sangat mungkin bertambah karena ada anaknya yang menikah. Di Jatim keluarga penerima bantuan sembako untuk 9 bulan ada sebanyak 1,042 juta keluarga.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Jatim, M Yasin menambahkan bahwa keluarga terdampak Covid-19 yang dapat menerima BLT memiliki beberapa persyaratan. Diantaranya, ada anggota keluarga miskin yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.

Kemudian belum dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), keluarga miskin yang ada anggota keluarganya sakit menahun dan kronis.

“Untuk pendataan calon keluarga penerima BLT, pihak desa bisa menggunakan tim relawan desa, RT dan dibantu pendamping PKH. Selanjutnya, hasil pendataan dimusyawarahkan di tingkat desa, kemudian ditandatangani dan diajukan ke Bupati melalui Camat, supaya bisa segera dilakukan verifikasi,” kata M Yasin. (tji/red)

Editor : Tudji Martudji

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru