Dampak Covid-19, Sedikitnya 31.386 Orang di Jatim Jadi Nganggur

harianmerahputih.id
Dampak Covid-19 ribuan orang di Jatim kehilangan pekerjaan (Foto: HMP/Prasetyo)

MERAHPUTIH | SURABAYA - Akibat penyebaran virus Covid-19 yang terus meluas, dan berbagai cara penanggulangan pun dilakukan. Dampaknya, tak sedikit pekerja pabrik atau perusahaan merumahkan bahkan memberlakukan PHK kepada karyawannya. Terkait itu, data yang didapat harianmerahputih.id mendapatkan data, pada Kamis 16 April 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, di Kantor Disnaker Provinsi Jawa Timur di Jalan Dukuh Menanggal Surabaya, telah dilakukan pertemuan membahas nasib tenaga kerja di Jatim.

Data yang didapat, di Jatim terdapat 348 perusahaan yang pekerjanya di rumahkan sebanyak 27,655 orang. Dan ada 103 perusahaan yang melakukan PHK, yakni sebanyak 3,731 orang. Jumlah keseluruhan pekerja yang dirumahkan dan pekerja yang kena PHK sebanyak 31.386 pekerja.

Perusahaan yang karyawannya dirumahkan untuk sementara waktu itu, telah melakukan kesepakatan bersama oleh pekerja dan perusahaan terkait masalah gaji termasuk hak-haknya pekerja dan pembatasan dirumahkannya para pekerja, terhitung mulai pertengahan Maret-sekarang, dan tak terbatas waktu sesuai situasi aman dari dampak Covid-19. Sejumlah perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja tersebut lantaran, diantaranya sudah tidak mampu karena hasil dari perusahaan menurun dan pasokan bahan baku dari luar negeri terhenti.

Perusahaan dari berbagai jenis dan kegiatan usahanya yang merumahkan pegawainya sebanyak 27,665 orang rinciannya,

1. Kota Surabaya

a. Perhotelan 51 perusahaan : merumahkan sebanyak 4,081 orang
b. Agen wisata perjalanan 1 perusahaan : merumahkan 6 orang
c. Restoran 1 perusahaan : merumahkan 204 orang
c. Industri pengelolaan 1 perusahaan : merumahkan 63 orang
d. Perdagangan plastik 1 perusahaan : ada 4 orang
e. Hiburan 1 perusahaan : 56 orang

2. Kab. Magetan 9 perusahaan : 3572 orang.

3. Kab Pasuruan 6 perusahaan : 1706 orang

4. Kab. Mojokerto 2 perusahaan : 36 orang

5. Kota Kediri 8 perusahaan : 229 orang

6. Kab. Situbondo 5 perusahaan : 125 orang

7. Kab. Jember 25 perusahaan : 934 orang

8. Kab. Tuban 4 perusahaan : 50 orang

9. Kab. Sampang 3 perusahaan : 50 orang

10. Kab. Sumenep : Nihil

11. Kota Madiun 20 perusahaan : 491 orang

12. Kab. Blitar 7 perusahaan : 236 orang

13. Kota Malang 27 perusahaan : 1145 orang

14. Kab. Tulung Agung 9 perusahaan : 910 orang.

15. Kab. Sidoarjo 3 perusahaan : 7807 orang.

16. Kab. Kediri 2 perusahaan : 2008 orang

17. Kota Probolinggo : Nihil

18. Kab. Bojonegoro 3 Sektor : 90 orang.

19. Kab. Nganjuk 3 perusahaan : 832 orang

20. Kota Batu 1 perusahaan : 41 orang.

21. Kab. Madiun : Nihil

22. Kab. Trenggalek 1 perusahaan : 19 orang

23. Kota Blitar 34 perusahaan : 486 orang

24. Kab. Ponorogo 4 sektor : 46 orang

25. Kab. Bondowoso : Nihil

26. Kab. Pamekasan 2 sektor : 31 orang

27. Kab. Malang 25 perusahaan : 1390 orang

28. Kab. Ngawi 10 perusahaan : 250 orang

29. Kab. Lamongan 5 perusahaan :515 orang

30. Kab. Gresik 1 perusahaan : 14 orang

31. Kab. Pasuruan 1 perusahaan : 30 orang

32 kab. Mojokerto 4 perusahaan :43 orang

33. Kab. Jombang 1 perusahaan : 2 orang

34. Kab. Pacitan 3 perusahaan : 117 orang

35. Kab. Banyuwangi 67 perusahaan : 1884 orang

36. Kab. Probolinggo 5 perusahaan : 143 orang

37. Kab. Lumajang : Nihil

38. Kab. Bangkalan 2 perusahaan : 17 orang

Perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya ada sebanyak 3,731 orang, rinciannya sebagai berikut.

1. Kota Surabaya

a. Perhotelan 2 perusahaan : 175 orang
b. PPJP 3 perusahaan : 162 orang
c. Restoran 3 perusahaan : 162 orang
d. Perdagangan makanan minuman 2 perusahaan : 4 orang
e. Hiburan 2 perusahaan : 3 orang
f. Jasa keamanan 1 perusahaan : 1 orang
g. Finance 2 perusahaan : 2 orang
h. Lainnya 3 perusahaan : 3 orang.

2. Kab. Magetan : *Nihil*

3. Kab. Pasuruan 2 perusahaan : 104 orang.

4. Kota Mojokerto : *Nihil*

5. Kota Kediri 4 perusahaan : 83 orang.

6. Kab. Situbondo : *Nihil*

7. Kab. Jember 8 perusahaan : 179 orang.

8. Kab. Tuban 3 perusahaan 13 orang.

9. Kab. Sampang : *Nihil*

10. Kab. Sumenep : *Nihil*

11. Kota Madiun 1 perusahaan : 6 orang

12. Kab. Blitar 3 perusahaan : 7 orang.

13. Kota Malang : *Nihil*

14. Kab. Tulungagung : *Nihil*

15. Kab. Sidoarjo 9 perusahaan: 973 orang.

16. Kab. Kediri 2 perusahaan :114 orang.

17. Kota Probolinggo 1 perusahaan : 8 orang.

18. Kab. Bojonegoro 2 perusahaan : 22 orang

19. Kab. Nganjuk 1 perusahaan 40 orang

20. Kab. Batu 2 perusahaan : 47 orang

21. Kab. Madiun : *nihil*

22. Kab. Trenggalek : *nihil*

23. Kota Blitar 8 perusahaan : 45 orang

24. Kab. Ponorogo 11 perusahaan : 48 orang

25. Kab. Bondowoso : *nihil*

26. Kab. Pamekasan : *nihil*

27. Kab. Malang 2 perusahaan : 44 orang

28. Kab. Ngawi 1 perusahaan : 6 orang.

29. Kab. Lamongan 4 perusahaan : 714 orang

30. Kab. Gresik 7 perusahaan 573 orang

31. Kota Pasuruan : *nihil*

32. Kab. Mojokerto : *nihil*

33. Kab. Jombang 1 perubahan : 302 orang

34. Kab. Pacitan : *nihil*

35. Kab. Banyuwangi 12 perusahaan : 27 orang

36. Kab. Probolinggo 1 perusahaan : 1 orang

37. Kab. Lumajang : *nihil*

38. Kab. Bangkalan : *nihil*

Hingga 15 April 2020 kemarin, jumlah pekerja yang dirumahkan dan yang kena PHK sebanyak 31,386 orang. Sementara, di Kabupaten Kediri pekerja yang dirumahkan berkurang sebanyak 2.008 orang, itu dari 2 perusahaan karena mereka dipanggil untuk bekerja kembali. (red)

Editor : Tudji Martudji

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru