MERAHPUTIH | SURABAYA - Akibat penyebaran virus Covid-19 yang terus meluas, dan berbagai cara penanggulangan pun dilakukan. Dampaknya, tak sedikit pekerja pabrik atau perusahaan merumahkan bahkan memberlakukan PHK kepada karyawannya. Terkait itu, data yang didapat harianmerahputih.id mendapatkan data, pada Kamis 16 April 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, di Kantor Disnaker Provinsi Jawa Timur di Jalan Dukuh Menanggal Surabaya, telah dilakukan pertemuan membahas nasib tenaga kerja di Jatim.
Data yang didapat, di Jatim terdapat 348 perusahaan yang pekerjanya di rumahkan sebanyak 27,655 orang. Dan ada 103 perusahaan yang melakukan PHK, yakni sebanyak 3,731 orang. Jumlah keseluruhan pekerja yang dirumahkan dan pekerja yang kena PHK sebanyak 31.386 pekerja.
Perusahaan yang karyawannya dirumahkan untuk sementara waktu itu, telah melakukan kesepakatan bersama oleh pekerja dan perusahaan terkait masalah gaji termasuk hak-haknya pekerja dan pembatasan dirumahkannya para pekerja, terhitung mulai pertengahan Maret-sekarang, dan tak terbatas waktu sesuai situasi aman dari dampak Covid-19. Sejumlah perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja tersebut lantaran, diantaranya sudah tidak mampu karena hasil dari perusahaan menurun dan pasokan bahan baku dari luar negeri terhenti.
Perusahaan dari berbagai jenis dan kegiatan usahanya yang merumahkan pegawainya sebanyak 27,665 orang rinciannya,
1. Kota Surabaya
a. Perhotelan 51 perusahaan : merumahkan sebanyak 4,081 orang
b. Agen wisata perjalanan 1 perusahaan : merumahkan 6 orang
c. Restoran 1 perusahaan : merumahkan 204 orang
c. Industri pengelolaan 1 perusahaan : merumahkan 63 orang
d. Perdagangan plastik 1 perusahaan : ada 4 orang
e. Hiburan 1 perusahaan : 56 orang
2. Kab. Magetan 9 perusahaan : 3572 orang.
3. Kab Pasuruan 6 perusahaan : 1706 orang
4. Kab. Mojokerto 2 perusahaan : 36 orang
5. Kota Kediri 8 perusahaan : 229 orang
6. Kab. Situbondo 5 perusahaan : 125 orang
7. Kab. Jember 25 perusahaan : 934 orang
8. Kab. Tuban 4 perusahaan : 50 orang
9. Kab. Sampang 3 perusahaan : 50 orang
10. Kab. Sumenep : Nihil
11. Kota Madiun 20 perusahaan : 491 orang
12. Kab. Blitar 7 perusahaan : 236 orang
13. Kota Malang 27 perusahaan : 1145 orang
14. Kab. Tulung Agung 9 perusahaan : 910 orang.
15. Kab. Sidoarjo 3 perusahaan : 7807 orang.
16. Kab. Kediri 2 perusahaan : 2008 orang
17. Kota Probolinggo : Nihil
18. Kab. Bojonegoro 3 Sektor : 90 orang.
19. Kab. Nganjuk 3 perusahaan : 832 orang
20. Kota Batu 1 perusahaan : 41 orang.
21. Kab. Madiun : Nihil
22. Kab. Trenggalek 1 perusahaan : 19 orang
23. Kota Blitar 34 perusahaan : 486 orang
24. Kab. Ponorogo 4 sektor : 46 orang
25. Kab. Bondowoso : Nihil
26. Kab. Pamekasan 2 sektor : 31 orang
27. Kab. Malang 25 perusahaan : 1390 orang
28. Kab. Ngawi 10 perusahaan : 250 orang
29. Kab. Lamongan 5 perusahaan :515 orang
30. Kab. Gresik 1 perusahaan : 14 orang
31. Kab. Pasuruan 1 perusahaan : 30 orang
32 kab. Mojokerto 4 perusahaan :43 orang
33. Kab. Jombang 1 perusahaan : 2 orang
34. Kab. Pacitan 3 perusahaan : 117 orang
35. Kab. Banyuwangi 67 perusahaan : 1884 orang
36. Kab. Probolinggo 5 perusahaan : 143 orang
37. Kab. Lumajang : Nihil
38. Kab. Bangkalan 2 perusahaan : 17 orang
Perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya ada sebanyak 3,731 orang, rinciannya sebagai berikut.
1. Kota Surabaya
a. Perhotelan 2 perusahaan : 175 orang
b. PPJP 3 perusahaan : 162 orang
c. Restoran 3 perusahaan : 162 orang
d. Perdagangan makanan minuman 2 perusahaan : 4 orang
e. Hiburan 2 perusahaan : 3 orang
f. Jasa keamanan 1 perusahaan : 1 orang
g. Finance 2 perusahaan : 2 orang
h. Lainnya 3 perusahaan : 3 orang.
2. Kab. Magetan : *Nihil*
3. Kab. Pasuruan 2 perusahaan : 104 orang.
4. Kota Mojokerto : *Nihil*
5. Kota Kediri 4 perusahaan : 83 orang.
6. Kab. Situbondo : *Nihil*
7. Kab. Jember 8 perusahaan : 179 orang.
8. Kab. Tuban 3 perusahaan 13 orang.
9. Kab. Sampang : *Nihil*
10. Kab. Sumenep : *Nihil*
11. Kota Madiun 1 perusahaan : 6 orang
12. Kab. Blitar 3 perusahaan : 7 orang.
13. Kota Malang : *Nihil*
14. Kab. Tulungagung : *Nihil*
15. Kab. Sidoarjo 9 perusahaan: 973 orang.
16. Kab. Kediri 2 perusahaan :114 orang.
17. Kota Probolinggo 1 perusahaan : 8 orang.
18. Kab. Bojonegoro 2 perusahaan : 22 orang
19. Kab. Nganjuk 1 perusahaan 40 orang
20. Kab. Batu 2 perusahaan : 47 orang
21. Kab. Madiun : *nihil*
22. Kab. Trenggalek : *nihil*
23. Kota Blitar 8 perusahaan : 45 orang
24. Kab. Ponorogo 11 perusahaan : 48 orang
25. Kab. Bondowoso : *nihil*
26. Kab. Pamekasan : *nihil*
27. Kab. Malang 2 perusahaan : 44 orang
28. Kab. Ngawi 1 perusahaan : 6 orang.
29. Kab. Lamongan 4 perusahaan : 714 orang
30. Kab. Gresik 7 perusahaan 573 orang
31. Kota Pasuruan : *nihil*
32. Kab. Mojokerto : *nihil*
33. Kab. Jombang 1 perubahan : 302 orang
34. Kab. Pacitan : *nihil*
35. Kab. Banyuwangi 12 perusahaan : 27 orang
36. Kab. Probolinggo 1 perusahaan : 1 orang
37. Kab. Lumajang : *nihil*
38. Kab. Bangkalan : *nihil*
Hingga 15 April 2020 kemarin, jumlah pekerja yang dirumahkan dan yang kena PHK sebanyak 31,386 orang. Sementara, di Kabupaten Kediri pekerja yang dirumahkan berkurang sebanyak 2.008 orang, itu dari 2 perusahaan karena mereka dipanggil untuk bekerja kembali. (red)
Editor : Tudji Martudji