Kapolda NTT: Tindak Tegas Anggota jika Masih Berkeliaran di THM

harianmerahputih.id
dok/Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif (kiri) saat bersama gubernur NTT Viktor B Laiskodat di Kota Kupang. Antara/Kornelis Kaha.

MERAHPUTIH| NTT-Anggota Polri khususnya di NTT akan ditindak tegas jika masih tetap berkeliaran di tempat hiburan malam. Penegasan ini disampaikan Kepala Kepolisian daerah NTT Irjen Pol Lotharia Latif. Larangan ini sudah dituangkan dalam surat telegram (STR) yang sudah ia sampaikan ke jajarannya soal larangan ke tempat hiburan malam (THM) serta konsumsi minuman keras.

"Kalau melanggar pasti ada tindakan, baik disiplin ataupun kode etik sesuai peraturan di Polri," katanya seperti dilansir ANTARA saat dihubungi di Kupang, Senin.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

Hal ini disampaikan menindaklanjuti larangan dari Divisi Propam Polri melarang personel kepolisian masuk ke tempat hiburan dan mabuk-mabukan.

Langkah ini buntut dari aksi penembakan yang dilakukan oleh Bripda CS di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2) pekan lalu.

Orang nomor satu di wilayah Polda NTT itu mengaku, selain TR yang sudah dikeluarkan, dirinya juga sudah mengeluarkan Jukrah agar ditaati oleh seluruh jajaran di wilayah kerja Polda NTT mulai dari Polres-Polres hingga Polsek.

Ia juga mengatakan bahwa selama lima bulan dirinya menjabat sebagai Kapolda NTT telah mengeluarkan dua sampai dengan tiga STR ke polres jajaran terkait dengan larangan tersebut.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

"Dan kami siap menindaklanjuti perintah Kapolri itu di NTT," tutur komandan berbintang dua tersebut.

Lebih lanjut, kata dia, untuk pengawasan serta pengendalian nantinya akan dilakukan oleh anggota Propam akan dilengkapi dengan surat tugas.

Sementara itu untuk pengawasan dan monitoring tempat-tempat hiburan dari potensi kejahatan, seperti peredaran narkoba dan kejahatan-kejahatan lainnya akan dilakukan oleh anggota Reserse dan Intel.

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri

"Mereka ini wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan dalam pengawasan dan pengendalian propam dan pimpinan," tegas dia.

Kapolda NTT juga mengharapkan agar masyarakat dapat melaporkan ke Polda NTT jika menemukan ada anggota Kepolisian yang ditemukan sedang mabuk-mabukan ditempat-tempat hiburan malam.(red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru