MERAHPUTIH|RIAU-Pelaku teror berupa pelemparan kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan dan rumah milik M Nasir Penyalai, diamankan oleh aparat Polda Riau dan Polresta Pekanbaru pada Rabu malam (10/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi meringkus pelaku dengan inisial IP dan DW.
IP adalah warga Kecamatan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan DW merupakan warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru
Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepala Kepolisian RI Daerah Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau awalnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku IP sedang berada di rumah yang berada di dalam Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru, demikian seperti dilansir ANTARA.
Selanjutnya tim langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat yang bersangkutan dilakukan interogasi, IP mengakui perbuatan yang dilakukannya yakni melempar potongan kepala anjing ke teras rumah Muspidauan dan menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai yang juga diketahui sebagai Sekretaris Umum LAM Provinsi Riau.
Menurut keterangan IP, dia melakukan perbuatan tersebut bersama tiga orang lainnya. Selanjutnya tim langsung bergerak menuju ke rumah DW dan juga berhasil mengamankannya beserta sepeda motor yang digunakannya saat keduanya menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Kedua tersangka tersebut langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aparat juga masih mendalami terkait motif yang tersangka lakukan.
Kejadian pelemparan potongan kepala anjing tersebut pada Jumat (5/3) sekitar pukul 05.00 WIB, sedangkan penyiraman bensin dilakukan pada hari yang sama namun pada waktu yang berbeda yakni sekitar pukul 23.00 WIB.
Muspidauan sebelumnya mengaku tidak nyaman dengan penemuan potongan kepala anjing di rumahnya sehingga melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri
Berbekal rekaman kamera pengawas, akhirnya polisi berhasil membekuk para tersangka tanpa perlawanan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu potong kepala anjing sebilah pisau dari rumah Muspidauan, dan sebotol plastik berisi bensin dan sebuah sepeda motor.(red)
Editor : Eko Yudiono