MERAHPUTIH|MALUKU- Jelang Persidangan Jemaat GPM Bethania ke-39 yang jatuh pada hari Minggu, (14/3) setiap peserta diwajibkan mengikuti test rapid antigen.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran MPH Sinode mengenai tata cara persidangan dalam masa pandemik Covid-19. sementara itu Ketua Majelis Jemaat GPM Bethania Pdt H Purmiasa kepada harianmerahputih.id mengatakan, Gereja selaku institusi moral bersama dengan pemerintah melaksanakan protokol kesehatan.
"Dalam rangka Persidangan ke-39 jemaat GPM Bethania, maka oleh Panitia melaksanakan test rapid antigen bagi seluruh peserta persidangan, juga Satgas dan Tuagama beserta Panitia Pelaksana," tutur Purmiasa.
Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit
"Kami melakukan kerjasama dengan Satgas Covid 19 Kota Ambon untuk melaksanakan test rapid antigen ini.sesungguhnya kami katakan bahwa pelaksanaan rapid antigen ini adalah swadaya murni dari jemaat GPM Bethania," tegas pria yang akrab disapa Hein ini.
Bagi Majelis jemaat atau peserta persidangan yang tidak mengikuti test rapid antigen, tidak diperbolehkan mengikuti persidangan. "Ini merupakan komitmen kami, terkait protokol kesehatan demi menjaga kesehatan kita bersama," pungkas Purmiasa.
Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025
Untuk diketahui Pelaksanaan Persidangan Jemaat GPM Bethania ke 39 ini diikuti oleh 98 peserta biasa dari 8 sektor pelayanan dan peserta luar biasa sebanyak 52 orang.(boy)
Editor : Eko Yudiono