MERAHPUTIH|MALUKU- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku dibawah kepemimpinan Elwen Roy Patiasina, menyambangi kantor Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Senin, (15/3) di Ambon.
Bersama seluruh jajaran Pengurus DPD Demokrat Maluku, Patiasina bertemu dengan Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku Andi Nurka di kantor Hukum dan HAM Maluku.
Baca juga: DPD Demokrat Jatim Salurkan 1.500 Paket Daging Kurban
Dalam Pertemuan tersebut, Ketua DPD Demokrat Maluku menyerahkan sejumlah dokumen yang Sah terkait Kepengurusan DPD Demokrat dibawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
" Yang pertama kita membawa Anggaran Dasar, karena itu merupakan acuan dan pijakan adanya KLB, yang kedua kita membawa/menyerahkan SK dari seluruh kepengurusan yang Sah dari kabupaten/kota.dan di SK itu tertera nama - nama hak pemegang Suara," ujar Elwen R Patiasina.
Baca juga: Prabowo Hadiri Penutupan Kongres VI Partai Demokrat, Tekankan Persatuan dan Cinta Tanah Air
Dia menambahkan jika Anggaran Dasar/Art yang diserahkan itu adalah Anggaran dasar/art tahun 2020 hasil kongres V di Jakarta.
Sementara itu Kepala Kantor Hukum dan Ham Provinsi Maluku Andi Nurka kepada Wartawan mengatakan, pihaknya hanya sebatas menerima aspirasi dari DPD Partai Demokrat. "Dokumen-dokumen nya kami bawa ke pusat," tegas Andi Nurka.
Baca juga: AHY Wisuda Gelar Doktor di Unair, Inspirasi untuk Generasi Muda Indonesia
Terkait kapan dokumen ke Jakarta, Andi janji akan secepatnya. "Selesai pertemuan ini kami dan tim akan menelaah semua dokumen -dokumen ini, dan akan mengirimkan dokumen nya ke Jakarta, kalaupun sudah ada jawaban dari Jakarta, maka Kami akan memberitahukan kepada DPD Partai Demokrat Maluku pungkas," Andi Nurka.(boy)
Editor : Eko Yudiono