Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH||MALUKU-  Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono terancam mengenakan jaket orange dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya mantan Bupati Buru Selatan dua periode ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi. Pasca penetapan Tagop Sudarsono Souisa, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kini gencar melakukan pemeriksaan saksi.

Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Wujudkan Kepedulian Lewat Program “Injourney Airport Sehat” di Negeri Hatu

Dari data yang berhasil didapat Harian MerahPutih. id Senin (17/1/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Rismawan Adrianto, mantan Side Manager PT. Dharman Bakti Abadi tahun 2013 guna dimintai keterangannya selaku saksi dalam perkara tersebut.

Hal ini tertuang dalam surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor Spgl/311/DIK.01.00/23/01/2022, tanggal 13 Januari 2022. Dalam surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Rismawan Adrianto yang ditanda tangani oleh Didik Agung Widjanarko atas nama pimpinan komisi pemberantasan korupsi deputi bidang penindakan dan eksekusi u.b direktur penyidikan disebutkan.

Baca juga: Dugaan Money Politik Warnai Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku

Saksi Rismawan Adrianto dipanggil guna menghadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rilo Pambudi guna  dimintai keterangannya pada hari Senin (17/1/2022) terhadap tersangka Tagop Sudarsono Soulisa, SH, MT dalam kapasitasnya selaku bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021.

Tagob Sudarsono Soulisa yang juga adalah suami dari bupati Buru Selatan saat ini, Safitri Malik Soulisa itu sesuai surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada saksi Rismawan Adrianto. Diduga terlibat dalam kasus gratifikasi pada proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015.

Baca juga: Gubernur Maluku Hadiri HUT Ke-20 IKEMAL di Papua

Selain Tagop Sudarsono Soulisa, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, selaku tersangka dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 ini dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(boy)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru