Mulai Besok Bandara Internasional Pattimura Bebas Tes PCR dan Antigen

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH|MALUKU - Bandara International Pattimura Ambon, mulai Besok Rabu( 9/3)  akan memberlakukan penerapan bebas RT-PCR atau Rapid Tes Antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri(PPDN).

 

Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Wujudkan Kepedulian Lewat Program “Injourney Airport Sehat” di Negeri Hatu

Syaratnya  telah mendapatkan Vaksinasi Dosis kedua atau Vaksinasi dosis ketiga(Booster).

Sementara bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri(PPDN) yang telah mendapatkan Vaksin pertama Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam atau Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sesuai syarat perjalanan.

Baca juga: Dugaan Money Politik Warnai Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku

Hal tersebut dikatakan oleh Legal, Compliance dan Stakeholder Relation Manager Bandara International Pattimura Ambon Aditya Narendra yang dihubungi harianmerahputih.id lewat pesan singkat WhatsApp.

"Bener pak. Mulai besok sudah diberlakukan di Bandara International Pattimura, kita merujuk Surat Edaran Ka - Satgas Covid 19 no 11 tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid 19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan no 21 tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid 19," kata pria yang akrab disapa Adit.

Baca juga: Gubernur Maluku Hadiri HUT Ke-20 IKEMAL di Papua

Harapannya dengan aturan baru ini. PPDN bisa bertambah karena tidak lagi diharuskan melakukan rapid test PCR ataupun antigen. (boy)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru