Pelaku Perusakan Pos Covid-19 Mojopuro Wetan Gresik Tertangkap

harianmerahputih.id
Tersangka SS diringkus Polsek Bungah Gresik. ( foto : yar/hmp)

MERAHPUTIH|GRESIK - Pelaku perusakan pos Covid-19, di Desa Mojopuro Wetan, akhirnya berhasil ditangkap Kepolisian, setelah melakukan pencarian selama tiga hari. Pria berinisial SS ini diringkus di Desa Ghosari kecamatan Ujung Pangkah, Gresik.

Diakui pihak Kepolisian sektor Bungah, kalau proses penangkapan SS ini cenderung tidak menemui kendala berarti. "Saat berada di rumah kerabatnya itulah, anggota kami meringkus yang bersangkutan. Saya ucapkan juga terimakasih atas bantuan pihak buser Polres Gresik dan pihak-pihak lain yang sudah membantu," ucap Kapolsek Bungah AKB Sujiran.

 

Baca Juga : Nganggur Lama, Pos Covid-19 di Gresik Dihancurkan

 

Di depan Polisi, SS mengaku melakukan perbuatannya, karena terpengaruh minuman keras. SS diketahui telah menabrakkan motornya ke pos Covid-19, di gapuro gang Desa Mojopuro Wetan pada minggu malam. Akibatnya portal pos rusak, dan menghebohkan enam warga yang kebetulan sedang berjaga di pos tersebut.

SS juga diketahui sebagai residivis kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman. "Yang bersangkutan ini pernah ditahan karena memukul dan menganiaya mertuanya sendiri," tambah AKP Sujiran.

Akibat perbuatannya ini, SS harus rela menikmati hari raya Idul Fitri esok di dalam tahanan. SS diganjar pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan UU Darurat RI 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. (yar)

 

Editor : Lasiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru