MERAHPUTIH I SURABAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jatim, Himawan Esti Bagijo membuka Temu Pelanggan 2022 bertema Strategi Peningkatan Pelayanan Dalam Menciptakan Kepuasan Pelanggan Dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM” di Hotel Grand Inna Tunjungan Surabaya, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Khofifah Dorong Camat dan Perangkat Desa Jemput Bola Sukseskan Program Nasional
Kadisnakertrans mengatakan, perkembangan industri dituntut berjalan cepat, terutama dikaitkan dengan kesiapan kalangan industri dalam menghadapi dinamika globalisasi, dari sisi ketenagakerjaan, pesatnya pertumbuhan industri harus diiringi penerapan komitmen perusahaan yang mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sesuai undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga perlindungan tenaga kerja terjamin dan produktivitas meningkat.
"Penerapan K3 sangat urgen, terlebih perkembangan industri berkonsekuensi terhadap timbulnya berbagai faktor bahaya lingkungan kerja dan meningkatnya limbah yang keluar dari industri," katanya.
Di kalangan industri, penerapan K3 dan permasalahan lingkungan menjadi nilai penting bagi perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekitar industri. Penerapan K3 juga menjadi tuntutan konsumen terutama bagi perusahaan berstandar internasional atau perusahaan yang melakukan ekspor.
Balai hiperkes dan kk surabaya memberikan pelayanan terkait pengujian lingkungan kerja dan pemeriksaan kesehatan kerja agar perusahaan/masyarakat industri memiliki data k3 dan lingkungan, baik untuk pemenuhan dokumen smk3, sertifikat/laporan hasil pengujian K3 dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja, juga memberikan nilai tambah bagi perusahaan dalam mengembangkan usahanya.
Ruang lingkup pengujian yang terakreditasi kan mencakup jenis pengujian faktor fisika yang terdiri dari intensitas kebisingan, intensitas pencahayaan, iklim kerja dan getaran serta pengujian faktor kimia untuk mengetahui kualitas udara lingkungan kerja, udara ambien, emisi sumber tidak bergerak (cerobong, genset) dan emisi sumber bergerak (forklif, mobil operasional).
Mengingat adanya kewajiban masyarakat/dunia industri dan jenis usaha lainnya untuk memenuhi ketentuan yang tertuang pada beberapa peraturan antara lain peraturan pemerintah no. 50 tahun 2012, peraturan pemerintah no. 41 tahun 1999, permenaker no. 5 tahun 2018 dan peraturan gubernur jawa timur no. 10 tahun 2009, bahwa dalam rangka perlindungan tenaga kerja dan lingkungan tempat kerja serta lingkungan sekitar industri maka di wajibkan perusahaan untuk melakukan pengujian kualitas udara. Untuk memenuhi kewajiban dunia industri tersebut, maka penyediaan laboratorium balai hiperkes dan kk surabaya sangat dibutuhkan.
Jumlah perusahaan yang melakukan pengujian di balai hiperkes dan KK Surabaya tahun 2021 sebanyak 95 perusahaan, sedangkan jumlah tenaga kerja yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan kerja sebanyak 228 orang. Jumlah pabrik rokok/usaha tembakau yang mendapat pelayanan pengujian sebanyak 12 perusahaan/umkm. Jumlah peserta pelatihan P3k di UPT keselamatan kerja sebanyak 30 orang dari 15 perusahaan. Jumlah peserta pelatihan pelatihan emergency response plan sebanyak 30 orang. Jumlah perusahaan/umkm yang mendapat informasi terkait hiperkes dan kk sebanyak 26 umkm di sektor kayu, dan jumlah petugas di bidang lingkungan yang mengikuti pelatihan sebanyak 16 orang.
Balai hiperkes dan KK Surabaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya melibatkan perusahaan pelanggan baik dalam pengujian k3 maupun pengembangan sdm k3. Oleh karena itu balai hiperkes dan kk surabaya perlu memelihara jejaring kerjasama yang baik terhadap perusahaan pelanggan.
Untuk meningkatkan jejaring dan kerjasama yang baik dengan pelanggan, Balai Hiperkes dan KK Surabaya mengadakan temu pelanggan. Kegiatan ini diperlukan sebagai media komunikasi antara balai Hiperkes dan KK Surabaya dan perusahaan pelanggan dalam hal penerapan K3 di tempat kerja dan sebagai program evaluasi terhadap pelayanan k3 di balai hiperkes dan kk Surabaya. (red)
Editor : prass prasetyo