di Kota Bandung Sepeda Motor Dilarang Boncengan, Warga Protes

harianmerahputih.id
foto ilustrasi /hmp

MERAHPUTIH|BANDUNG – Pemkot Bandung secara resmi melarang sepeda motor membawa penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Meski banyak diprotes warga, kebijakan ini tetap dilanjutkan, sesuai dengan yang diumumkan, Selasa (21/4) kemarin.

Hal itu seiring dengan keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 16 Tahun 2020, tentang perubahan Perwal no 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

“Kita sudah ada aturannya di Perwali dengan mengedepankan prinsip Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan. Jadi kalau pun itu satu alamat itu tetap tidak bisa,” ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial, Jum'at(24/4).

Oded menegaskan, berboncengan pada masa pandemi ini sama halnya tidak menerapkan physical distancing. Jika ini dibiarkan maka akan timbul penyebaran.

“Kita harus bersabar. Di masa pandemi ini harus menerapkan imbauan pemerintah. Jaga kesehatan dan lingkungan untuk selalu hidup bersih dan sehat,” katanya. (jon/red)

Editor : Lasiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru