Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan
MERAHPUTIH| SURABAYA - Setelah banyak menuai sorotan, pemerintah patuhi putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pembatalan tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020. Dalam
putusan tersebut kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang SDM, Kantor Cabang BPJS Surabaya, Dhani Ramadian mengatakan, pelaksanaan putusan tersebut dimulai pada 1 April 2020 untuk menghormati keputusan MA. Selain itu, pemerintah ingin agar keberlangsungan jaminan kesehatan nasional (JKN) tetap berjalan. "Intiya kami menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN
terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat berjalan maksimal," ujar Dhani meneruskan Humas BPJS pusat, Iqbal, Jum'at (24/04).
Berdasarkan putusan MA tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan yang naik pada Januari 2020 itu pun kembali seperti semula. Berikut rinciannya, iuran kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.
Jumlah iuran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Bila ada kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020, akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," ujarnya.
Dhani menjelaskan, saat ini, pihaknya menunggu perkembangan pemerintah yang tengah membahas
langkah-langkah strategis untuk menyikapi putusan yang saat ini sudah berproses di tingkat pusat.
"Rencananya, langkah strategis itu akan disusun melalui penerbitan Peraturan Presiden.Sekali lagi bagi masyarakat yang sudah terlanjur bayar tentu kelebihan iuran, opsi yang memungkinkan akan diperhitungkan untuk iuran pada bulan selanjutnya," pungkasnya.
Diketahui, Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA
tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).
Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (ton/ayn)
Editor : Ayun Rahmawati
Harian Merah Putih