Penalti Diulang, Gol Lemparan Dianulir Laga PERSIB Lawan PSIS

Ada dua kejadian menarik yang menjadi polemik pada laga PERSIB Bandung vs PSIS SEMARANG
Ada dua kejadian menarik yang menjadi polemik pada laga PERSIB Bandung vs PSIS SEMARANG

MERAHPUTIH I JAKARTA - Ada dua kejadian menarik yang menjadi polemik pada laga PERSIB Bandung vs PSIS SEMARANG di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Persib akhirnya meraih kemenangan perdana setelah dua gol David Dasilva hanya dibalas satu gol Taisei Marukawa. 

Pertandingan yang dipimpin wasit Totok Fitrianto, dibantu AW 1 Geofari Ade Reza Bil Faqih, AW 2 Slamet Sudarsono, AAR 1 Wawan Rafiko, AAR 2 Moch Adung dan Wasit Cadangan Hanung Putranto Jati patut diberikan perhatian khusus. 

Koordinator SaveOurSoccer, Akmal Marhali memberikan penilaian terhadap wasit. Cukup bagus dan tegas dalam menjalankan regulasi IFAB. Meskipun keputusan memberikan penalti diperdebatkan.

"Maklum, Marcklok sejatinya tidak dilanggar Frendisaputra. Hampir mirip kejadian Marukawa di laga PSIS vs Barito Putra," kata Akmal. 

Yang patut mendapatkan perhatian adalah eksekusi penalti David Da Silva yang gagal, lalu diulang dan akhirnya gol.

"Apakah ini benar? Law of the Games 15 IFAB menjelaskan bahwa apabila dilakukan tendangan penalti, kiper tak boleh bergerak melewati garis gawang. Bila itu terjadi dan tidak gol maka penalti diulang. Tapi, bila kiper sudah melewati garis gawang saat penalti dieksekusi dan gol, maka golnya sah. (the goalkeeper offends: if the ball enters the goal, a goal is awarded.If the ball misses the goal or rebounds from the crossbar or goalpost(s), the kick is only retaken if the goalkeeper’s offence clearly impacted on the kicker. If the ball is prevented from entering the goal by the goalkeeper, the kick is retaken). Jadi, keputusan wasit Totok Fitrianto mengulang penalti sudah tepat karena di eksekusi pertama kiper Wahyu Tri Nugroho sudah melewati garis gawang saat memblok bola. Kejadian kedua pun sama, tapi bolanya masuk, "urai Akmal. 

Kejadian kedua yang mendapat perhatian adalah lemparan ke dalam Alfeandra Dewangga yang masuk ke gawang Made Wirawan tanpa menyentuh pemain lain. 

"Dalam law of the game 14 IFAB dijelaskan gamblang. A goal cannot be scored directly from a throw-in. If the ball enters the opponents’ goal – a goal kick is awarded (Gol tidak bisa dicetak langsung dari lemparan kedalam. Jika bola masuk ke gawang lawan, tendangan gawang diberikan)," jelas Akmal. 

"Jadi, sekali lagi keputusam wasit benar," tegas Akmal. (red) 

Editor : prass prasetyo