Tiga Pembawa Bendera RMS Mengaku Solidaritas karena Rekannya Ditangkap
MERAHPUTIH| MALUKU- Direskrimum Polda Maluku telah meminta keterangan dari ketiga oknum pembawa bendera Republik Maluku Selatan (RMS). Dari hasil interogasi ketiganya mengakui bahwa mereka adalah pimpinan Front Kedaulatan Maluku (FKM) RMS. Sebelum ditangkap, ketiganya membuat video beberapa hari lalu untuk mengajak masyarakat memasang bendera RMS.
Video yang tersebar cukup ampuh dan membuat beberapa masyarakat memasang bendera RMS. Mereka pun ditangkap oleh polisi dan dibawa ke Polda Maluku. Sebagai wujud tanggung jawab mereka kepada warga yang ditangkap, ketiganya datang ke Polda untuk menyerahkan diri sembari membawa bendera RMS.
Sebelumnya, Polda dan Polres Kota Ambon telah menangkap 5 orang simpatisan RMS yang mengibarkan bendera RMS. Dari hasil interogasi terhadap ke 5 orang tersebut bahwa mereka sengaja menaikan bendera tersebut dengan tujuan mendapat peliputan media dan mereka mengaku dibayar untuk melakukannya. Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Maluku belum memberikan pernyataan kepada awak media.
Sebelumnya, Sabtu, (25/4), polisi mengamakan tiga warga yang membawa bendera RMS ke dalam Mapolda Maluku. Mereka adalah, Simon Vitor Taihitu (57), warga Batu Gajah, Sirimau, Ambon, Abner Litamahuputty, (44), warga Kudamati, Nusaniwe, Ambon dan Janes Pattiasina (52), warga Kayu Tiga, Sirimau, Ambon.
Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah bendera RMS ukuran 1 X 2,5 meter, masker bergambar bendera RMS dan HP nokia. (boy/ono)
Editor : Eko Yudiono
Harian Merah Putih