PT Sutikno Diduga Monopoli Proyek Jalan Rembang-Cepu
PT. Cibatu Perkasa Abadi yang digagalkan sebagai pemenang Lelang proyek preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu berbuntut panjang. Perusahaan konstruksi ini bakal melayangkan somasi ke Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Tengah. Termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek APBN 2020 dengan pagu Rp 37 miliar itu. Diduga ada penyalahgunaan wewenang dan monopoli proyek, sehingga pejabat BP2JK Jateng memilih PT Sutikno Tirta Kencana sebagai pemenang. Padahal, pekerjaan kontraktor ini disebut-sebut bermasalah di tahun 2019.
PT Cibatu Perkasa Abadi membeber peran penting PPK dalam lelang proyek ini. Sebab, PPK merupakan pihak yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada sebuah proyek. Seperti proyek preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 36,8 miliar ini yang menentukan PPK. "PPK ini yang menilai, berapa harga batu, pasir dan lain-lain, sehingga ketemu HPS-nya sebesar Rp 36 miliar," kata Yohanes Jhony dari PT Cibatu Perkasa Abadi kepada Harian Merah Putih, Minggu (26/4).
Namun anehnya, PT Sutikno Tirta Kencana yang menawar jauh di bawah HPS, yakni Rp 25,8 miliar malah dimenangkan. "Ini ada apa? Ada selisih Rp 11 miliar lebih, kenapa PPK menerima? Padahal PPK punya hak untuk menolak. HPS-nya kan Rp 36 miliar," papar kontraktor yang biasa mengerjakan proyek nasional ini.
Sedang untuk BP2JK, Jhoni melihat ada yang janggal. Seharunya, menurut dia, Pokja harus mengevaluasi PT Sutikno yang hanya menawar Rp 25 miliar atas proyek preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu ini. "Sebelum menetapkan pemenang, harusnya Pokja evaluasi dulu. Sebab penawarannya jauh di bawah HPS," ungkapnya.
Anehnya lagi, masih kata Jhoni, proyek yang dikerjakan PT Sutikno pada 2019 sempat bermasalah. Saat itu PT Sutikno juga mengerjakan proyek jalan Rembang-Blora senilai Rp 105 miliar. Dalam perjalanan pengerjaan proyek mengalami keterlambatan, sehingga PT Sutikno didenda Rp 100 juta per hari.
"Hasil pekerjaannya juga tidak sesuai spec yang ditetapkan dalam kontrak. Seperti saluran pasang batu dan penerangan. Ini kan kacau, tapi masih juga dimenangkan," beber Jhoni.
Karena itu, ia menduga ada praktik monopoli pada proyek di wilayah ini, sehingga PT Sutikno tetap dimenangkan oleh BP2JK Jateng. "Ïndikasinya, apa ini bentuk monopoli proyek? Kontraktor yang sudah jelas-jelas bermasalah masih dimenangkan juga," tegas dia.
Dugaan Penyimpangan
Selain itu, menurut Jhoni, BP2JK Jateng melakukan kesalahan dalam lelang ini. Berdasar data LPSE (lpse.pu.go.id), proyek Preservasi Jalan Rembang-Blora-Cepu ini dianggarkan dalam APBN 2020 dengan pagu Rp 37.090.362.000 dan HPS senilai Rp 36.835.533.579,75. Masalah muncul saat Pokja Pemilihan 9 BP2JK Jawa Tengah menyatakan tender preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu dengan hasil tidak ada peserta yang lulus Evaluasi Penawaran.
"Ini juga aneh, PT Cibatu dipanggil sebagai calon pemenang. Menurut PPK penawaran kami Rp 29 miliar ini sudah tepat. Tapi anehnya, kami digagalkan dengan alasan terlambat memasukkan jaminan penawaran. Ini kesalahan BP2JK," tutur dia.
Sementara itu, dalam surat sanggahan bernomor 002.2/SGH.LPSE-KPU/CPA/2020, Direktur Utama PT. Cibatu Perkasa Abadi Budi Irawan menegaskan ada penyimpangan/ketidaksesuaian tender dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 dan Dokumen Pemilihan Nomor : PB 0201-POKJA9-BP2JKJTG/RBCTU-DOKPIL/XII-2019/01.
"Pada tahapan lelang pertama PT. Cibatu Perkasa Abadi telah diundang untuk Pembuktian Kualifikasi. Dalam pelaksanaan pembuktian tersebut kami telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan, namun kemudian dianggap gugur karena Jaminan Penawaran. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan karena proses evaluasi terhadap jaminan penawaran semestinya dilakukan pada tahapan evaluasi administrasi, dan peserta yang telah sampai pada tahapan pembuktian kualifikasi telah lolos dan memenuhi persyaratan evaluasi tahapan sebelumnya," ungkap Budi Irawan dalam suratnya yang diperoleh Harian Merah Putih.
BP2JK tak Merespon
Sayangnya, pejabat BP2JK Jateng yang dihubungi Harian Merah Putih untuk dikonfirmasi, tak merespon. Arsyad Wihadi, pejabat BP2JK Jateng yang dihubungi melalui ponselnya, tidak diangkat. Padahal, terdengar nada sambung. Begitu juga dikonfirmasi lewat chat WA maupun SMS, juga tidak ditanggapi.
Sedang PPK I Nyoman Yasmara saat dikonfirmasi membenarkan tender ulang proyek preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu dimenangkan PT Sutikno Tirta Kencana. Bahkan sudah dilakukan kontrak.
Ditanya mengenai penawaran PT Sutikno yang rendah, yakni Rp 25 miliar dari pagu Rp 37 miliar dan dikhawatirkan berpengaruh pada kualitas proyek, Nyoman mengaku sudah memeriksa dokumen-dokumen lelang. “Sudah kami periksa (dokumen-dokumen lelang, red) dengan Pak Ardita (PPK sebelum Nyoman, red) saat rapat persiapan penunjukan penyedia,” ujar Nyoman. (tim)

*) Artikel ini telah dimuat di "Harian Merah Putih" tanggal 27 April 2020.
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih