Abaikan Imbauan, Sat Pol PP Denpasar Tertibkan Pedagang Jalan Sulawesi

Pedagang Jl Sulawesi ditertibkan Sat Pol PP Denpasar (Foto: HMP/ide)
Pedagang Jl Sulawesi ditertibkan Sat Pol PP Denpasar (Foto: HMP/ide)

MERAHPUTIH | BALI - Sat Pol PP Kota Denpasar mengambil tindakan tegas dengan menertibkan pedagang di Kawasan Jalan Sulawesi, Denpasar, Jumat (1/5) dini hari.

Penertiban dilakukan lantaran pedagang mengabaikan imbauan untuk tidak berdagang melebihi pukul 21.00 WITA, serta tidak memperhatikan social dan physical distancing atau masih berkerumun.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar terus mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19, hal ini mengingat sudah ada transmisi lokal yang terjadi.

"Kami tidak melarang untuk mencari rejeki, namun mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam mengikuti arahan pemerintah, mengingat saat ini kasus Covid-19 terus berkembang," kata Dewa Sayoga.

Selain sebagai upaya penegahan dini terhadap penyebaran Covid-19, keberadaan pedagang di Jalan Sulawesi juga melanggar Perda nomer 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Kendati demikian, Dewa Sayoga mengatakan bahwa penertiban yang dilaksanakan bukanlah untuk mencari kesalahan masyarakat. Melainkan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang harus tetap diindahkan walaupun sedang mencari rejeki.

"Sehingga keberadaan pedagang tidak menimbulkan permasalahan baru di Kota Denpasar," jelasnya.

Dewa Sayoga mengatakan langkah penertiban ini dilakukan agar para pedagang tidak sampai menganggu arus lalu lintas dan membuat kemacetan, apalagi dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Penertiban ini memang menjadi kegiatan rutin yang menyasar seluruh wilayah di Kota Denpasar, sehingga masyarakat mampu memahami dan bersama-sama menciptakan ketertiban umum," jelas Dewa Sayoga. (ide/tji)

 

Editor : Tudji Martudji