Murad Ismail Bisa Dikenakan Sanksi Administrasi dan Pidana

MERAHPUTIH | MALUKU- Gubernur Maluku Murad Ismail bisa terkena sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila Pelantikan dan mutasi ASN Jumat, 19 April 2024 tidak ada Surat persetujuan tertulis dari Mendagri Tito Karnavian Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

kebijakan larangan mutasi aparatur sipil negara (ASN) diberlakukan Undang-undang Pasal 71 tahun 2016 menjadi landasan, di mana gubernur, wali kota, dan bupati tak boleh melakukan mutasi pegawai enam bulan sebelum pilkada hingga masa jabatannya berakhir.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyatakan bahwa kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024 berisiko menghadapi sanksi administrasi dan pidana.

Menurut Lolly, tindakan tersebut melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut menyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan kecuali dengan persetujuan tertulis dari menteri.

"Dugaan pelanggaran tersebut akan masuk dalam kategori administrasi pemilu. Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut," ujar Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat pekan kemarin.

Lolly menekankan pentingnya untuk tidak melanggar aturan terkait mutasi tersebut karena berpotensi menimbulkan dampak yang luas, terutama dalam konteks pelaksanaan Pilkada 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

"Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024).

Pihaknya juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," jelas Bagja.

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Pilkada.

Dalam beleid itu, larangan juga berlaku bagi daerah-daerah yang saat ini dipimpin oleh penjabat wali kota, bupati, dan gubernur.

Adapun KPU RI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Berikut tahapan dan Tanggal Tahapan Pilkada Serentak 2024:
1.Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
2.Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
3.Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
4.Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
5.Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
6.Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
7.Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
8.Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
9.Penetapan calon terpilih.(boy)

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top