Pemerintah Kota Mojokerto Resmi Luncurkan Sertipikat Elektronik untuk Layanan Pertanahan
MERAHPUTIH I KOTA MOJOKERTO - Pemerintah Kota Mojokerto, bersama Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, dengan bangga meluncurkan implementasi sertipikat elektronik untuk layanan pertanahan. Peluncuran resmi ini dilakukan di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto pada Jumat, 26 April 2024.
Dengan peluncuran ini, mulai Senin, 29 April 2024, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto akan mulai melayani penerbitan sertipikat tanah secara elektronik.
Penjabat Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya sertipikat elektronik ini, Kota Mojokerto akan menjadi sebuah kota yang lebih lengkap, serta dapat meminimalisir sengketa atau perselisihan tentang tanah. Hal ini juga diharapkan dapat menghapus istilah "mafia tanah" dari perbincangan di Kota Mojokerto.
"Sertipikat elektronik ini lebih nyaman, aman, efisien, dan simpel. Nilai kepastian hukumnya pun sama dengan sertipikat konvensional, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," ujar Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro.
Lebih lanjut, Mas Pj menyatakan bahwa implementasi sertipikat elektronik ini sangat penting bagi masyarakat, karena dapat mengurangi risiko kehilangan, pencurian, serta kerusakan akibat bencana.
"Dari sisi pemerintah, sertipikat elektronik ini sangat memudahkan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan meningkatkan kerahasiaan serta keamanan data," tambahnya.
Mas Pj juga mengapresiasi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto atas kebijakan mengenai sertifikat tanah elektronik ini.
"Ini sebuah upaya yang luar biasa, bahwa digitalisasi adalah sebuah keniscayaan dan tuntutan zaman. Alhamdulillah, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto akan menorehkan sejarah baru, dan semoga Kota Mojokerto akan segera menjadi kota yang lengkap," pungkasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Carso Ahdiat, menjelaskan bahwa Kota Mojokerto menjadi salah satu dari 104 kantor di seluruh Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan tiga kegiatan penting, yakni sertipikat elektronik, kota lengkap, dan wilayah bebas korupsi pada tahun 2024.
"Khusus untuk sertipikat elektronik, 7 kantor di Indonesia, termasuk Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, harus sudah menjalankannya paling lambat bulan April 2024," terangnya.
Carso Ahdiat memastikan bahwa sertipikat tanah elektronik sah di mata hukum, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat elektronik tersebut.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, produk elektronik adalah produk hukum yang sah, jadi secara hukum sertipikat elektronik ini sama dengan sertipikat konvensional," tambahnya. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih