Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik di Jawa Tengah: Mempermudah dan Mengamankan Layanan Pertanahan

MERAHPUTIH I SEMARANG - Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meluncurkan implementasi sertifikat tanah elektronik di 29 Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah. Acara ini berlangsung di Gradhika Bhakti Praja Semarang, Jumat (12/7).

Dengan peluncuran ini, 35 kantor pertanahan di Jawa Tengah kini telah menerapkan layanan pertanahan berbasis elektronik. Nana Sudjana menyatakan dukungannya terhadap akselerasi layanan ini, yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah, mengurangi risiko penyimpangan dan pungli, serta menghindari risiko kehilangan, pemalsuan, dan bencana.

“Ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, mempermudah pengurusan sertifikasi tanah,” ujar Nana.

Nana menambahkan bahwa realisasi Sertifikat Hak Atas Tanah Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (SHAT PTSL) di Jawa Tengah pada 2023 mencapai 775.648 bidang tanah, dan pada 2024 sudah 91.023 bidang tanah tersertifikat.

Menteri ATR/BPN AHY menegaskan bahwa dengan peluncuran ini, seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Tengah kini memberikan layanan berbasis elektronik. "Kami ingin meyakinkan bahwa pelayanan pertanahan di Jawa Tengah semakin baik," ucap AHY.

Ia menambahkan bahwa sistem elektronik akan membuat layanan semakin cepat, efisien, transparan, akuntabel, dan mencegah praktik-praktik yang tidak baik. Terkait potensi serangan cyber, AHY menekankan pentingnya meningkatkan sistem keamanan digital melalui evaluasi dan pembaruan sistem secara berkala.

Peluncuran ini menandai langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah. (red)

 

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top