Dishub Surabaya Gelar Operasi Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Depan Grand City Mall

Dishub) Kota Surabaya menggelar operasi penertiban terhadap parkir liar yang memenuhi trotoar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok, Surabaya, Jumat (25/10/2024) sore
Dishub) Kota Surabaya menggelar operasi penertiban terhadap parkir liar yang memenuhi trotoar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok, Surabaya, Jumat (25/10/2024) sore

MERAHPUTIH I SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar operasi penertiban terhadap parkir liar yang memenuhi trotoar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok, Surabaya, Jumat (25/10/2024) sore. Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Polrestabes Surabaya dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.

Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyampaikan bahwa operasi tersebut dilakukan sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran parkir liar, terutama yang menggunakan area pedestrian atau trotoar yang seharusnya bebas dari kendaraan.

"Kami menindak pelanggaran penggunaan pedestrian dan menangkap juru parkir (jukir) liar yang beroperasi tanpa izin Dishub Surabaya," ujar Trio kepada awak media di sela-sela kegiatan penertiban.

Dalam operasi itu, petugas menggembok sekitar 100 kendaraan roda dua yang diparkir sembarangan di trotoar depan Grand City Mall. Trio menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Pelanggar dikenai denda Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. "Denda ini wajib dibayarkan untuk pembukaan gembok," jelasnya.

Tak hanya menggembok kendaraan, petugas juga mengamankan dua jukir liar asal Bangkalan dan Blora. Keduanya diserahkan ke Polrestabes Surabaya untuk ditindak lebih lanjut. "Kami amankan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan," tambah Trio.

Operasi penertiban ini juga merupakan respons cepat Dishub atas aduan warga melalui media sosial dan radio mengenai maraknya parkir liar di depan Grand City Mall. Meski telah dilakukan penghalauan sejak 18 Oktober lalu, pelanggaran tetap terjadi, sehingga Dishub menerapkan tindakan penggembokan sebagai langkah lebih tegas.

Trio menambahkan bahwa Dishub memberikan toleransi 15 menit bagi pemilik kendaraan untuk segera memindahkan kendaraannya sebelum dikenai denda Rp250 ribu.

"Kami mengumumkan di dalam Grand City, dan jika dalam 15 menit kendaraan tidak dipindahkan, denda akan diberlakukan saat gembok dibuka," jelasnya.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, Dishub juga telah berkoordinasi dengan pihak manajemen Grand City Mall agar menyediakan akses parkir tambahan bagi kendaraan roda dua.

"Kami minta mereka buka akses pintu parkir lain untuk roda dua agar area trotoar tetap bebas dari parkir liar," pungkas Trio.

Operasi penertiban ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelanggar dan menjaga ketertiban serta kenyamanan bagi pejalan kaki di area tersebut. (red)

Editor : prass prasetyo