CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi, Laporkan Tokoh Suporter ke Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian
MERAHPUTIH I SEMARANG - Calon Wali Kota Semarang yang juga CEO PSIS Semarang, A.S. Sukawijaya, atau lebih dikenal sebagai Yoyok Sukawi, melaporkan seorang tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang, Kepareng alias Wareng, ke Polrestabes Semarang, Kamis (31/10/2024).. Pelaporan ini terkait dugaan penyampaian ujaran kebencian yang disinyalir mencemarkan nama baik Yoyok.
Laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena. “Benar, ada laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan kepada kami,” ungkap Andika di Semarang, Kamis (tanggal).
Terkait laporan ini, pihak kepolisian sudah memanggil Kepareng alias Wareng untuk memberikan klarifikasi. Kompol Andika menegaskan bahwa pemanggilan ini adalah prosedur tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh kepolisian.
"Setiap laporan masyarakat yang masuk pasti akan kami tindaklanjuti. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penyelidikan," katanya. Hingga saat ini, polisi masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan klarifikasi terhadap para saksi terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Di sisi lain, Kepareng, tokoh yang dikenal sebagai salah satu pimpinan kelompok suporter Panser Biru, memberikan pernyataan di sela pemeriksaannya di Polrestabes Semarang. Ia mengaku laporan tersebut didasari oleh kritikannya di media sosial terhadap performa PSIS Semarang di Liga 1 Indonesia. Menurutnya, kritik yang ia sampaikan di media sosial bukan bermaksud menjelekkan, melainkan mendorong agar manajemen PSIS bisa lebih memperhatikan tim demi peningkatan kualitas performa mereka.
"Kritik ini saya sampaikan agar PSIS tampil lebih baik. Saya hanya ingin manajemen lebih memperhatikan masukan-masukan dari para suporter," tegas Kepareng. Ia juga menyayangkan sikap manajemen yang dinilai kurang terbuka terhadap kritik dari para suporter. Kepareng menyebut bahwa Panser Biru sebenarnya telah dua kali menyampaikan masukan secara tertulis kepada Yoyok Sukawi, namun belum pernah mendapat tanggapan.
Kasus ini menyoroti ketegangan yang ada antara manajemen klub sepak bola dan kelompok suporter, yang kerap kali terjadi di dunia sepak bola Indonesia. Kritikan dari suporter menjadi hal yang umum, terutama ketika performa tim di lapangan tidak sesuai harapan. Namun, laporan ini menunjukkan adanya batasan yang tipis antara kritik konstruktif dan ujaran kebencian yang dinilai dapat mencemarkan nama baik.
Kepolisian Semarang sendiri akan melanjutkan penyelidikan guna memastikan apakah unggahan di media sosial yang dibuat oleh Kepareng dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik. Hingga kini, baik Yoyok Sukawi maupun Kepareng belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait kemungkinan mediasi yang akan dilakukan demi penyelesaian masalah ini.
Kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat, terutama para pendukung PSIS Semarang, yang menilai bahwa kritik merupakan hak suporter demi kemajuan tim kesayangan mereka. Sementara itu, pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(red)
harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE