Penyelesaian Pembatalan Sertifikat HGB dan HM Pagar Laut di Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid

MERAHPUTIH I TANGERANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sekitar 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah dibatalkan. Pembatalan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menangani masalah sertifikat yang bermasalah.

“Prosesnya masih berjalan, meskipun sudah ada 50 sertifikat yang dibatalkan. Itu hasil dari pemeriksaan mendalam yang kami lakukan secara bertahap. Namun, jumlah ini belum final karena kami terus memeriksa satu per satu,” terang Nusron di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.

Salah satu sertifikat yang dibatalkan adalah milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Sertifikat yang diterbitkan di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang ini terbukti memiliki cacat hukum dan prosedural, sehingga dinyatakan batal demi hukum.

"Proses pembatalan ini melibatkan pengkajian mendalam terhadap dokumen yuridis. Kami memeriksa berbagai dokumen, baik di kantor maupun di balai desa. Di samping itu, kami juga memverifikasi batas garis pantai dan daratan yang tercatat dalam sertifikat tersebut,” jelas Nusron.

Menurutnya, verifikasi terhadap lokasi fisik di lapangan menunjukkan bahwa tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, pembatalan sertifikat ini dianggap sah, mengingat tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin, meskipun prosesnya membutuhkan waktu mengingat jumlah sertifikat yang perlu diperiksa dan dibatalkan masih cukup banyak.

"Kami akan menyelesaikannya secepatnya, kami terus bekerja untuk memastikan bahwa segala sesuatunya sesuai dengan prosedur dan hukum," tambahnya.

Dari total 263 bidang sertifikat HGB dan HM yang terdaftar di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, sebagian besar dikuasai oleh PT Intan Agung Makmur, dengan total 234 sertifikat. Sementara itu, 20 sertifikat lainnya atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan 9 sertifikat atas nama individu. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut. (red)

Editor : prass prasetyo