Salah Sasaran, Pemkab Bantul Coret 1.612 Penerima BST dari Dinsos
MERAHPUTIH | YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta mencoret 1.612 kepala keluarga penerima bantuan sosial atau top up sebesar Rp 400 ribu dari Dinas Sosial Pemda DIY.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan bansos dari Dinas Sosial Pemda DIY yang diberikan kepada keluarga penerima PKH, keluarga penerima sembako yang diperluas serta penerima sembako reguler mencapai 45.801 dengan rincian penerima PKH mencapai 1.932 keluarga, sembako diperluas mencapai 19.175 kepala keluarga dan sembako reguler mencapai 23.973 kepala keluarga.
Namun dari jumlah penerima bansos dari Dinsos Pemda DIY tersebut setelah dicermati atau disandingkan dengan data penerima program yang lain terdapat yang dobel penerimaan bantuan dari pemerintah yakni dobel sebagai penerima BST Kemensos 734 kepala keluarga, BLT Dana Desa sebanyak 709, pencermatan dari desa yang telah mendapatkan bantuan lain mencapai 165 dan yang terima BST dan BLT DD sebanyak 4 kepala keluarga sehingga totalnya mencapai 1.612 kepala keluarga.
"Adanya 1.612 yang menerima bantuan dobel tersebut maka akan mengurangi jumlah penerima bansos dari Dinsos Pemda DIY yang semula 45.801 kini hanya menyasar kepada 43.469 penerima bansos Dinsos Pemda DIY," kata Helmi Jamharis, Jumat (15/5).
Helmi yang juga Ketuga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Infeksi COVID-19, Kabupaten Bantul menjelaskan untuk 1.612 penerima bansos yang salah sasaran akan diusulkan kepada Pemda DIY agar tidak diberi akses artinya uang akan dikembalikan ke kas DIY.
"Hari ini kita rapat dengan BPD, Kecamatan dan pemerintah desa agar pemerintah desa bisa bernafas karena sampai hari ini masih melakukan pencairan BST dan BLT DD,"ungkapnya.
Informasi dari Paguyuban Lurah Kabupaten Bantul, Bansos top upa dari Dinsos DIY kepada penerima PKH, penerima sembako reguler dan sembako yang diperluas berpotensi menimbulkan kecemburuan di masyarakat karena pada kenyataan di lapangan penerima PKH, sembako reguler dan sembako yang diperluas kondisi ekonominya lebih baik dari masyarakat yang sampai saat ini tidak menerima bantuan apa-apa dari pemerintah karena dinilai sudah mampu. Namun dengan pandemi COVID-19 ini warga yang dianggap mampu ini jatuh miskin karena di PHK ataupun faktor lainnya.
"Bansos dari Dinsos DIY seakan-akan hanya diberikan kepada penerima PKH dan penerima sembako reguler dan penerima sembako yang diperluas saja dianggap miskin. Ini memang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat," ungkapnya.
Lebih jauh Helmi mengaku hanya menerima data dari Dinsos DIY terkait calon penerima bantuan sosial berupa top up senilai Rp 400 ribu dan tidak mengetahui data tersebut diambil sumbernya dari mana dan data tahun berapa. Pemkab Bantul hanya bisa mencoret penerima yang telah menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BST dan BLT DD, namun ketika data riil di masyarakat penerima bansos dari Dinsos DIY adalah orang mampu maka tidak bisa dilakukan pencoretan oleh Pemkab Bantul.
"Ini yang nantinya menjadi potensi kecemburuan sosial di masyarakat dan perangkat desa nantinya yang akan terkena bola panasnya," terangnya. (hdw/tji)
Editor : Tudji Martudji
Harian Merah Putih