Manfaatkan PSBB, Perusahaan Ini Selundupkan Rokok Polosan
MERAHPUTIH | SIDOARJO - Ini langkah cerdik, namun beresiko hukum. Perusahaan ini ingin memanfaatkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pandemi Covid-19, dengan menyelundupkan rokok polosan alias tanpa pita cukai dengan jumlah besar.
Namun, tim Patroli Darat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I berhasil mengendus modus yang dilakukan dan menggagalkan pengiriman rokok polosan di sekitar wilayah Tanjung Perak, Surabaya sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (14/5).
Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mohammad Yatim mengatakan penangkapan ini merupakan prestasi keberhasilan penangkapan beruntun yang dilakukan oleh Bea Cukai. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kendaraan membawa rokok ilegal melintasi wilayah Sidoarjo.
"Tim yang sedang melakukan patroli lalu melakukan penyelidikan dan segera melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai. Sempat terjadi ketegangan dalam proses penghentian kendaraan oleh warga sekitar, namun situasi masih bisa dikendalikan oleh tim penindakan,” jelas Yatim.
Dalam kendaraan tersebut ditemukan 96 bal atau 192 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan total nilai barang ditaksir di atas Rp 200 juta. Pengemudi FS yang berprofesi wirausaha dilakukan pemeriksaan mendalam dan barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I. Atas penindakan tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima.
Yatim menyebut, atas tindakan itu potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 juta bisa dicegah. Dikatakan, akibat perbuatan yang dilakukan pelaku terancam hukuman pidana melanggar Pasal 54 serta Pasal 56 UU Cukai dengan hukuman maksimal penjara 8 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Penangkapan beruntun yang ke-empat dalam 4 hari ini menunjukkan banyak pihak yang memanfaatkan situasi dan kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus pada upaya penanganan Covid-19. Bersama ini kami tegaskan kembali bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum di bidang cukai di dalam situasi dan kondisi apapun," tegas Yatim.
Masyarakat diharapkan selain ikut sadar hukum juga mendukung kinerja Bea Cukai dalam
mengendalikan peredaran BKC ilegal, dan mengamankan hak keuangan negara dari sektor cukai. (sis/tji)
Editor : Tudji Martudji
Harian Merah Putih