Pj Bupati Pasuruan Instruksikan Pemusnahan KTP-el Bekas untuk Cegah Penyalahgunaan Data

Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis 
 saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pasuruan, Selasa (11/2/2025) siang.
Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pasuruan, Selasa (11/2/2025) siang.

MERAHPUTIH I PASURUAN - Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis, menegaskan pentingnya pemusnahan KTP elektronik (KTP-el) bekas maupun rusak guna mencegah penyalahgunaan data kependudukan. Instruksi ini disampaikannya secara langsung saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pasuruan, Selasa (11/2/2025) siang.

Dalam sidaknya, Nurkholis menemukan tumpukan KTP-el bekas yang disimpan di dalam kardus berukuran sedang. Ia menilai, penumpukan ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap hari KTP-el bekas yang tidak terpakai harus dimusnahkan atau setidaknya digunting untuk menghindari penyalahgunaan.

"KTP-el yang rusak atau tidak valid bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan tertentu. Maka dari itu, harus ada langkah tegas dengan cara memusnahkannya. Jika belum bisa dimusnahkan, minimal langsung digunting," ujar Nurkholis.

Ia menambahkan bahwa KTP-el memiliki peran krusial dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk perbankan dan administrasi lainnya. Oleh sebab itu, pemusnahan KTP yang sudah tidak terpakai merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan data kependudukan.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi tersebut. Menurutnya, sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh KTP-el bekas akan dikumpulkan, dicatat, dibuatkan berita acara, dan kemudian dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

"Terima kasih kepada Pak Pj Bupati atas arahannya. Kami akan segera menerapkan kebijakan ini agar tidak ada celah bagi oknum yang ingin menyalahgunakan KTP-el bekas," ungkap Tectona.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan keamanan data kependudukan di Kabupaten Pasuruan semakin terjamin serta mencegah berbagai potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. (red)

Editor : prass prasetyo