Pemkot Surabaya Lanjutkan Normalisasi Sungai Kalianak, 107 Bangunan Ditandai untuk Ditertibkan

Sebanyak 107 bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran sungai telah diberi tanda untuk ditertibkan sebelum pengerjaan proyek dimulai. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai dan mencegah penyempitan lebih lanjut.
Sebanyak 107 bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran sungai telah diberi tanda untuk ditertibkan sebelum pengerjaan proyek dimulai. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai dan mencegah penyempitan lebih lanjut.

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus bergerak dalam upaya normalisasi Sungai Kalianak. Sebanyak 107 bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran sungai telah diberi tanda untuk ditertibkan sebelum pengerjaan proyek dimulai. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai dan mencegah penyempitan lebih lanjut.

Pemberian tanda tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya. Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan bahwa proses ini merupakan tahapan awal sebelum pembongkaran dilakukan.

“Sebelumnya kami sudah melakukan penandaan di Kecamatan Morokrembangan, dan saat ini berlanjut di Kecamatan Asemrowo, tepatnya di RT 3 dan RT 4,” ungkap Irna pada Kamis (27/6/2025).

Usai proses penandaan, tim gabungan langsung melakukan pembersihan area sekitar sungai. Pembersihan ini dilakukan dari dua sisi, yakni sungai dan permukiman warga. Untuk sisi sungai, alat berat dari DSDABM Surabaya dikerahkan, sedangkan area perkampungan dibersihkan secara manual oleh petugas Satgas.

“Beberapa area sulit dijangkau alat berat, jadi tim Satgas membersihkan secara manual, termasuk kayu-kayu dan lapak yang sudah tidak terpakai. Kami berharap warga turut berpartisipasi dalam kegiatan ini,” lanjut Irna.

Tahapan selanjutnya, Pemkot Surabaya akan mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik bangunan yang mempersempit aliran sungai. Rencana pembongkaran akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau sekitar Lebaran 2025.

“Bangunan non permanen akan kami bersihkan melalui kerja bakti, karena banyak yang terbuat dari kayu. Untuk bangunan permanen, penertiban baru akan dimulai setelah hari raya,” jelasnya.

Irna juga mengimbau warga untuk mulai mengemasi barang-barang mereka secara bertahap. Pemkot siap memberikan bantuan bagi warga yang memerlukan tenaga dan alat angkut dalam proses pemindahan.

“Jika ada material yang masih bisa dimanfaatkan, silakan diselamatkan. Warga yang ingin membongkar bangunannya sendiri juga bisa meminta bantuan personel dan armada pengangkutan dari Pemkot,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada warga mengenai normalisasi Sungai Kalianak di Kelurahan Genting Kalianak pada 25 Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut, mayoritas warga menyatakan dukungan terhadap proyek ini.

“Memang ada yang sempat keberatan, namun setelah mendapat penjelasan dan melihat sendiri situasinya, mereka menyadari bahwa bangunan mereka berdiri di atas aliran sungai,” tutup Irna. (red)

Editor : prass prasetyo