Awas! Kendaraan yang Pajaknya Mati 2 Tahun Bisa Dihapus dan Disita Polisi
MERAHPUTIH I JAKARTA - Bagi pemilik kendaraan bermotor, ada kabar yang wajib diperhatikan! Jika pajak kendaraan Anda tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis, bersiaplah menghadapi konsekuensinya. Kendaraan Anda bisa dihapus dari sistem registrasi dan menjadi ilegal di jalan raya. Bahkan, polisi berwenang menyitanya karena dianggap bodong.
Sebenarnya, aturan ini bukanlah hal baru. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74. Namun, implementasinya kini diperketat.
Berdasarkan Pasal 74 ayat 1, kendaraan yang teregistrasi dapat dihapus dengan dua cara:
-
Atas permintaan pemilik kendaraan.
-
Berdasarkan pertimbangan pejabat berwenang, jika kendaraan mengalami rusak berat atau pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu dua tahun setelah STNK habis.
Yang lebih tegas, Pasal 74 ayat 3 menyebutkan bahwa kendaraan yang telah dihapus dari data registrasi tidak bisa diregistrasi kembali. Artinya, kendaraan tersebut secara hukum sudah tidak ada dan tidak bisa dihidupkan kembali dalam sistem.
Pemerintah telah mempertegas aturan ini dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa kepolisian dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional.
“Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan dari dokumen tersebut.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik milik pemerintah, pribadi, maupun badan usaha. Jadi, tidak ada pengecualian bagi siapa pun.
Berikut ini tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus:
- Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.
- Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.
- Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.
Agar kendaraan Anda tetap legal di jalan, pastikan pajak kendaraan selalu dibayarkan tepat waktu. Jangan abaikan kewajiban ini karena konsekuensinya sangat berat. Jika Anda baru saja membeli kendaraan bekas, segera lakukan balik nama dan urus semua dokumen yang berkaitan dengan pajak kendaraan.
Jangan sampai kendaraan kesayangan Anda tiba-tiba menjadi bodong hanya karena lalai membayar pajak! Segera cek masa berlaku STNK dan pastikan semua kewajiban pajak sudah terpenuhi. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih