Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan: Kesempatan Emas bagi Warga, Tapi Ada Syaratnya!

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat

MERAHPUTIH I BANDUNG – Kabar gembira bagi warga Jawa Barat! Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk tunggakan hingga tahun 2024, tanpa batasan jumlah tahun.

Namun, ada syaratnya. Masyarakat tetap harus membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan jika ingin memperpanjang masa berlaku pajaknya. Program ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

"Kami mengampuni seluruh tunggakan pajak kendaraan, tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang. Jangan sampai kebaikan ini disia-siakan," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Kebijakan ini berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Dedi menegaskan bahwa pajak kendaraan memiliki peran besar dalam pembangunan, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, setelah masa penghapusan tunggakan berakhir, kendaraan yang masih menunggak pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya.

"Kalau masih bandel tidak bayar pajak setelah kesempatan ini, jangan harap bisa lewat di jalan kabupaten atau provinsi," tegasnya. (red)

Editor : prass prasetyo