Diduga Tak Kantongi TDG, Gudang CV Sentoso Seal di Surabaya Terancam Disanksi
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menemukan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan CV Sentoso Seal. Perusahaan yang beroperasi di kawasan Margomulyo itu diduga tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG), sebagaimana diwajibkan dalam regulasi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M. Fikser, menyampaikan bahwa hasil verifikasi dari perangkat daerah menunjukkan gudang milik perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan resmi.
"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait menunjukkan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin TDG di lokasi Margomulyo. Padahal, izin ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan," kata Fikser dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Lebih lanjut, Fikser mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi untuk menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan. Rencana konsultasi dengan Kementerian Perdagangan akan dilakukan pada Senin (21/4) guna memperjelas kewenangan dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami perlu memastikan otoritas yang berwenang untuk melakukan penutupan gudang. Apakah itu di bawah kewenangan pemerintah pusat, provinsi, atau kota," ujarnya.
Dalam pemeriksaan dokumen legalitas, CV Sentoso Seal tercatat hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun, tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun TDG dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Gudang yang berlokasi di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 — sebelumnya terdaftar di alamat Jalan Margomulyo Industri II H/14 — disebut telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Dalam regulasi tersebut, tepatnya Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Sementara Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa penerbitan TDG berada di bawah kewenangan Menteri Perdagangan, yang dapat dilimpahkan kepada kepala dinas terkait di daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Selain itu, Pasal 7 menegaskan bahwa TDG harus diperbarui setiap lima tahun jika aktivitas pergudangan masih berlangsung. Jika tidak, maka pemilik gudang berpotensi dikenai sanksi administratif berupa denda atau penutupan operasional.
"Jika terbukti melanggar, maka sanksi yang dikenakan bisa berupa penutupan gudang atau denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Fikser.
Di sisi lain, CV Sentoso Seal juga tengah menjadi sorotan publik karena dugaan praktik penahanan ijazah terhadap sejumlah karyawannya. Dugaan tersebut kini masih dalam penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih