Surabaya Perketat Verifikasi Pindah KK Jelang Pendaftaran Sekolah Jalur Zonasi

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto

MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) memperketat pengajuan perpindahan Kartu Keluarga (KK) menjelang dibukanya masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi. Kebijakan ini diambil guna memastikan validitas data kependudukan serta mencegah terjadinya manipulasi alamat demi keuntungan dalam proses seleksi sekolah.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap fenomena perpindahan KK yang tidak wajar, khususnya jika menyangkut anak yang menumpang di alamat keluarga lain tanpa ikatan yang jelas.

“Jika satu keluarga pindah bersama-sama dan berdomisili di alamat yang jelas, bukan tempat tinggal tidak resmi atau sekadar menumpang, maka kami proses sesuai ketentuan. Namun, bila hanya anaknya saja yang pindah dan menumpang di KK orang lain, itu tidak bisa serta-merta kami terima,” kata Eddy saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (29/4/2025).

Menurut Eddy, pengajuan seperti itu akan diverifikasi secara menyeluruh. Verifikasi dilakukan untuk memastikan keberadaan fisik anak tersebut di Surabaya, termasuk siapa yang bertanggung jawab terhadapnya.

“Kalau tidak tinggal di situ, hanya mencantumkan nama di KK untuk kepentingan zonasi, tentu tidak akan kami otorisasi,” ujarnya.

Dispendukcapil juga disebut telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Surabaya guna mengantisipasi segala bentuk penyalahgunaan dokumen kependudukan. Eddy menekankan bahwa sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan, alamat domisili yang sah untuk PPDB adalah yang tercatat dalam KK, bukan berdasarkan surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan.

“Ini yang ingin kami pastikan. Kami ingin menjamin bahwa proses penerimaan murid baru melalui jalur zonasi berjalan secara adil dan tidak disalahgunakan,” tambah Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa proses otorisasi perpindahan KK tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, yakni dengan menunjukkan surat pindah dari daerah asal dan dilanjutkan dengan survei lapangan guna memverifikasi keberadaan tempat tinggal baru yang dimaksud.

“Kami tidak akan menyetujui jika ada siswa yang datang ke Surabaya hanya untuk menumpang di KK kerabat jauh atau keluarga lain yang tidak serumah secara nyata. Apalagi kalau anak tersebut sebenarnya masih tinggal di luar kota. Kami ingin menutup celah ini,” tegas mantan Kasatpol PP Kota Surabaya itu.

Upaya pengetatan verifikasi ini, menurut Eddy, telah dilakukan sejak beberapa waktu terakhir dan akan terus dilanjutkan. Ia berharap langkah ini dapat mendukung pelaksanaan PPDB yang lebih transparan dan berintegritas.

Editor : Redaksi