Tim Gustu Sula Segera Panggil Balon Bupati Kepsul
MERAPUTIH | KEPULAUAN SULA - Niat baik sosok Bakal Calon (Balon) Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus (FAM) dalam membagikan paket sembako untuk masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) sedikit tercoreng.
Pasalnya diduga FAM berserta Tim mengabaikan prosedur dan ketetapan (Protap) Tim Gugus Tugas (Gustu) Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) Kepulauan Sula.
Kegiatan itu juga melangar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, Point 2 Huruf (a), Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat: a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Hal ini dikatakan Sekretaris Gustu, Syafrudin Sapsuha usai melakukan rapat koordinasi dan evaluasi bersama TRC (Tim Reaksi Cepat) Gustu Covid-19 Sula di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Senin (18/5).
Dikatakan Syafrudin dihadapan sejumlah awak media bahwa kegiatan FAM beserta Tim dalam membagikan sembako selama kurang lebih tiga hari di pulau Sulabesi telah mengabaikan protap Covid-19.
"Berdasarkan aduan masyarakat maka kami berencana memanggil FAM atau koordinator acara pembagian sembako yang berjalan beberapa hari ini," ujar Syafrudin Sapsuha.
Pemanggilan dimaksud adalah untuk melakukan klarifikasi atas serangkaian acara pembagian sembako yang diduga mengabaikan protap Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sula.
"Dari berbagai dokumentasi foto dan video recording yang beredar di masyarakat diduga FAM mengabaikan Protap Covid-19 terkait penerapan social distancing, lebih jauh lagi FAM dan Tim pembagian sembako tidak melapor ke Gustu Covid-19 Kepulauan Sula sebelum melakukan kegiatan," jelas Syafrudin.
Dalam rapat koordinasi dan evaluasi, pihak Polres Sula yang diwakili Wakapolres Kompol Arifin La Ode Buri mengatakan, jika pihaknya hanya melakukan tugas melakukan pengawalan.
"Kami hanya menjalankan fungsi Kami dalam melakukan pengawalan kegiatan, hal ini demi untuk menjaga situasi kondusif di lapangan selama kegiatan pembagian sembako," ujar Wakapolres Sula.
Terpisah, sebelumnya awak media sempat melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada Kepala Pelaksana Gustu Hendra Umabaihi mengatakan jika.kemungkinan kegiatan tersebut telah membuat laporan kepada Polres Suka.
"Kegiatan mereka mungkin dilaporkan ke Polres. Kami disini tidak menerima laporan apapun terkait giat pembagian sembako oleh Ibu FAM," kata Hendra Umabaihi.
Hendra juga mengatakan, sama sekali tidak melakukan pendataan terhadap FAM beserta Tim pembagian Sembako apa lagi melakukan Rapid test kepada mereka. Untuk itu Gustu Covid-19 Kepulauan Sula berencana besok akan memanggil FAM untuk dimintai klarifikasi.
"Kita akan panggil dan mintai klarifikasi, aturan kita sudah jelas dan berlaku untuk semua, Di mata aturan ini semua sama, bahkan Bupati Kepulauan Sula sekalipun," tegas Syafrudin Sapsuha.
"Sebelumnya memang pembatasan keluar dan masuknya orang di Kabupaten Kepulauan Sula berlaku masa isolasi diri sendiri/mandiri selama 14 Hari," imbuh Syafrudin Sapsuha. (cho/her)
Editor : Agiyo monseh F
Harian Merah Putih