Pemprov Jatim Gelar Dua Kali Pemutihan Pajak Kendaraan pada 2025, Ini Jadwal dan Manfaatnya
MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan akan kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan dalam rangka Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa program pemutihan pajak menjadi agenda rutin tahunan yang digelar Pemprov Jatim untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam hal kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
"Ada pemutihan pajak administrasi," kata Khofifah saat ditemui di Surabaya, Senin (19/5/2025).
Khofifah menjelaskan, pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor ini biasanya digelar dua kali dalam setahun. Untuk tahun 2025, tahap pertama akan berlangsung pada bulan Juli hingga September, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI.
"Jadi, pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama," ujarnya.
Sementara itu, tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember 2025, dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.
"Kemudian, dalam rangka Hari Jadi Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua," tandasnya.
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk segera menunaikan kewajibannya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menilai kebijakan ini sebagai salah satu strategi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Berdasarkan kebijakan tahun sebelumnya, pemutihan pajak tidak hanya mencakup penghapusan denda dan sanksi administrasi, tetapi juga meliputi pembebasan sejumlah kewajiban yang kerap membebani masyarakat.
Beberapa bentuk pembebasan yang diberikan antara lain:
-Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II),
-Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB,
-Penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor,
-Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah lewat.
Khofifah berharap, program ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pasca tekanan ekonomi akibat inflasi dan dinamika harga kebutuhan pokok.
"Ini adalah bagian dari komitmen Pemprov untuk selalu hadir memberikan solusi dan kemudahan bagi masyarakat," kata Khofifah.
Sebagai informasi, program pemutihan terakhir kali digelar pada Oktober 2024 lalu. Saat itu, Pemprov Jatim membuka kesempatan selama dua bulan bagi masyarakat untuk memanfaatkan pembebasan sanksi dan denda pajak kendaraan.
Pemprov Jatim mengimbau warga untuk segera memanfaatkan program ini saat sudah resmi dibuka, serta memantau pengumuman resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim maupun layanan Samsat setempat.(DPR)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih