Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pemutihan Pajak saat HUT Ke-498, Khusus bagi Warga yang Taat Bayar
MERAHPUTIH I JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar program pemutihan pajak sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Ibu Kota pada 22 Juni 2025 mendatang. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan, kebijakan tersebut ditujukan sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang membayar pajak tepat waktu, bukan kepada penunggak pajak.
“Pemutihan ini diberikan kepada mereka yang membayar pajak pada hari HUT Jakarta, bukan kepada mereka yang tidak membayar pajak sama sekali,” ujar Pramono usai menghadiri rapat persiapan HUT Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa program pemutihan yang dimaksud berbeda dari skema sebelumnya yang kerap menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan untuk mendorong warga melunasi tunggakan. Dalam perayaan tahun ini, insentif justru diberikan kepada mereka yang menunjukkan kepatuhan membayar pada tanggal 22 Juni.
Meski telah mengumumkan rencana tersebut, Gubernur Pramono belum memaparkan secara rinci jenis pajak apa saja yang akan mendapatkan keringanan. Ia hanya mengatakan, pemerintah daerah tengah menyiapkan berbagai bentuk kemudahan yang dapat dinikmati masyarakat pada hari ulang tahun Jakarta tersebut.
“Jenis pajaknya sedang disiapkan. Prinsipnya, ini bagian dari upaya kami memberikan ruang apresiasi kepada masyarakat yang ikut membangun kota dengan membayar pajak,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyampaikan rencana untuk menggratiskan seluruh moda transportasi umum yang dikelola pemerintah daerah, termasuk MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta pada 22 Juni mendatang. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk hadiah ulang tahun bagi warga sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik.
Secara umum, pemutihan pajak yang pernah diterapkan di berbagai daerah biasanya menyasar denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Dengan program ini, warga yang menunggak pajak selama beberapa tahun hanya dibebani pokok pajak tanpa perlu membayar dendanya. Beberapa daerah bahkan menerapkan kebijakan lebih progresif dengan membebaskan keseluruhan tunggakan dan hanya memungut pajak tahun berjalan.
Namun, pendekatan yang diterapkan DKI tahun ini justru mengedepankan konsep insentif positif: memberikan kemudahan bagi mereka yang sudah bersedia membayar tepat waktu, bukan semata mengejar piutang dari penunggak.
“Kami ingin membangun budaya bayar pajak sebagai kewajiban bersama yang dibarengi dengan semangat merayakan Jakarta,” ujar Pramono. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih