Bayang-Bayang Chromebook: Ketika Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
MERAHPUTIH I JAKARTA – Awan gelap terus menggantung di atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah hukum yang cukup mengejutkan: mencegah mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Langkah ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (27/6/2025). Menurut Harli, pencegahan tersebut telah berlaku sejak 19 Juni 2025, dan bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan atas perkara yang menyeret proyek pengadaan Chromebook pada tahun anggaran 2019–2022.
“Iya, yang bersangkutan telah dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni,” ujar Harli singkat.
Pencegahan ke luar negeri, meski bukan penetapan tersangka, menjadi sinyal kuat bahwa keterlibatan Nadiem dalam pusaran proyek bernilai triliunan itu dianggap memiliki relevansi penting oleh penyidik. Apalagi, Nadiem sendiri baru saja memenuhi panggilan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin (23/6) lalu. Ia diperiksa selama 12 jam.
Dalam pernyataannya usai pemeriksaan, mantan bos Gojek itu memilih tenang. Ia menyebut kehadirannya di Kejaksaan Agung sebagai bentuk tanggung jawab sipil.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem.
Pengadaan Chromebook menjadi salah satu program prioritas Kemendikbudristek saat pandemi COVID-19. Pemerintah berupaya mempercepat transformasi digital di sekolah-sekolah, termasuk di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Sayangnya, semangat itu belakangan dibayangi aroma manipulasi dan pemborosan.
Sejumlah laporan menyebut bahwa sebagian unit laptop yang diadakan tidak sesuai spesifikasi, bahkan tidak berfungsi optimal. Proyek tersebut sempat menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan adanya indikasi kelebihan bayar dan ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
Kejagung pun menyatakan bahwa penyidikan kasus ini telah menemukan cukup alat bukti untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Sejumlah pihak, termasuk pejabat aktif dan pensiunan di Kemendikbudristek serta vendor pengadaan, telah dimintai keterangan. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih