Jejak Pengusutan Dugaan Korupsi Kredit: Kejagung Geledah Kantor Sritex di Sukoharjo

Kejagung Geledah Kantor Sritex di Sukoharjodan sejumlah entitas anak usahanya
Kejagung Geledah Kantor Sritex di Sukoharjodan sejumlah entitas anak usahanya

MERAHPUTIH I SUKOHARJO — Jejak Pengusutan Dugaan Korupsi Kredit: Kejagung Geledah Kantor Sritex di Sukoharjodan sejumlah entitas anak usahanya. Pada Selasa (1/7/2025), tim penyidik menggeledah gedung utama PT Sritex di Jalan KH Samanhudi, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Langkah hukum ini menyusul rangkaian penggeledahan yang dilakukan sehari sebelumnya di beberapa tempat strategis yang berkaitan dengan para pemangku kepentingan dalam korporasi tekstil tersebut, termasuk rumah pribadi Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh beberapa bank pembangunan daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan di Jakarta.

Dalam penyidikan ini, penyidik memfokuskan perhatian pada kredit yang diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Kredit tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan, serta melibatkan potensi penyimpangan prosedur oleh pihak bank dan penerima.

Dari penggeledahan rumah pribadi Iwan Kurniawan Lukminto, penyidik menyita uang tunai sebanyak Rp2 miliar, masing-masing dalam dua kantong plastik berisi pecahan Rp100.000, yang tertulis dikeluarkan dari PT Bank Central Asia Cabang Solo dengan tanggal berbeda di bulan Maret 2024.

Selain itu, tim penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi tersebut. Meski rumah dan kantornya digeledah, Iwan Kurniawan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Tak hanya di rumah Iwan, penggeledahan juga dilakukan terhadap rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS di Solo Baru, Sukoharjo, dan rumah Manager Treasury berinisial CKN di kawasan Banjarsari, Surakarta. Dari lokasi AMS, penyidik menyita dokumen dan dua unit ponsel. Sementara dari rumah CKN, penyidik tidak menemukan barang bukti relevan.

Jampidsus juga merentangkan penyidikannya hingga ke tiga anak perusahaan Sritex, yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Senang Kharisma Textile di lokasi yang sama, serta PT Multi Internasional Logistic di Surakarta. Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita dokumen dan perangkat penyimpanan data digital seperti flash disk.

Langkah-langkah hukum tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang serius dalam membongkar pola pemberian kredit bermasalah yang melibatkan aktor korporasi besar dan lembaga perbankan daerah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Dicky Syahbandinata, selaku eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB pada 2020; Zainuddin Mappa, eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun yang sama; serta Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

Ketiganya diduga memiliki keterlibatan aktif dalam proses pemberian fasilitas kredit yang berujung pada dugaan kerugian keuangan negara. (red)

Editor : Redaksi