Revitalisasi Layanan, Gapeknas Jatim Incar 1.000 Badan Usaha Bersertifikat di 2025
MERAHPUTIH I SURABAYA - Dunia usaha konstruksi di Jawa Timur bersiap menyambut perubahan besar. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) milik Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Jawa Timur menargetkan dapat memfasilitasi sertifikasi untuk sedikitnya 1.000 badan usaha konstruksi sepanjang tahun 2025.
Langkah ini diambil setelah lisensi LSBU Gapeknas kembali aktif, menyusul masa pembekuan yang sempat membuat sejumlah anggotanya berpindah ke asosiasi lain. Kini, Gapeknas Jatim bergerak cepat untuk membangun kembali kepercayaan pelaku usaha konstruksi, sekaligus memperkuat peran asosiasi dalam memastikan legalitas dan profesionalisme anggotanya.
"Tanpa Sertifikat Badan Usaha (SBU), perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk mengikuti lelang proyek, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Inilah pentingnya peran sertifikasi, yang harus betul-betul dipahami seluruh pelaku usaha konstruksi," ujar Ketua DPD Gapeknas Jawa Timur, Baso Juherman, dalam keterangan pers di Surabaya, Selasa (8/7/2025).
Menurut Baso, kehadiran SBU bukan hanya formalitas administratif. Sertifikat itu merupakan pintu masuk bagi perusahaan untuk bersaing dalam pasar jasa konstruksi yang semakin kompetitif, baik di dalam negeri maupun secara global.
Sejak LSBU Gapeknas dibekukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) beberapa waktu lalu, sejumlah perusahaan anggota Gapeknas terpaksa mencari jalur alternatif melalui asosiasi lain, seperti Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi). Namun kini, setelah mendapatkan kembali izin operasional, Gapeknas bertekad mengembalikan kepercayaan anggotanya.
"Ini saatnya asosiasi hidup kembali. Kami mengajak perusahaan-perusahaan yang dulu berpindah, untuk kembali mengurus SBU di rumah sendiri. Selain prosesnya lebih cepat, kami juga lebih memahami karakter dan kebutuhan anggota karena ada kedekatan historis," jelas Baso.
Gapeknas mengklaim memiliki sistem pelayanan yang lebih efisien. Jika di asosiasi lain pengurusan SBU bisa memakan waktu hingga sebulan, di Gapeknas proses tersebut dapat rampung dalam waktu seminggu—tentu dengan catatan bahwa semua dokumen persyaratan sudah lengkap.
"Efisiensi ini menjadi keunggulan kami dalam memberikan layanan profesional. Kami memahami bahwa waktu adalah aset berharga bagi perusahaan konstruksi," tambahnya.
Tidak berhenti pada pencapaian target kuantitatif, Gapeknas Jatim juga menyusun strategi menyeluruh untuk memperkuat kualitas layanan dan pemberdayaan anggotanya. Sosialisasi intensif dilakukan ke berbagai daerah di Jawa Timur, menyasar perusahaan konstruksi skala kecil hingga menengah yang kerap menghadapi kendala administratif.
"Strategi kami mencakup pelatihan, pembinaan, dan kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Tenaga Kerja. Ini bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun ekosistem konstruksi yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing," ujar Baso.
Hingga saat ini, sekitar 30 persen perusahaan konstruksi di Jawa Timur mengurus sertifikasinya melalui Gapeknas. Dengan pendekatan proaktif, asosiasi ini menargetkan peningkatan signifikan dalam cakupan layanan, termasuk membuka akses konsultasi teknis bagi pelaku usaha di daerah.
“Target kami bukan sekadar 1.000 badan usaha tersertifikasi, tetapi juga bagaimana mereka bisa tumbuh dengan sistem legalitas yang kokoh dan dukungan asosiasi yang aktif. Ini misi jangka panjang kami,” pungkas Baso.
Dalam lanskap dunia konstruksi Indonesia yang terus berkembang, keberadaan asosiasi profesi seperti Gapeknas menjadi instrumen penting dalam menjembatani pelaku usaha dan regulasi pemerintah. Sertifikasi, dalam konteks ini, bukan semata-mata kewajiban hukum, melainkan jaminan mutu dan integritas yang melekat pada perusahaan.
Di tengah upaya percepatan pembangunan infrastruktur yang digalakkan pemerintah pusat dan daerah, peran badan usaha konstruksi yang memiliki SBU menjadi sangat vital. Gapeknas Jatim berharap, dengan kembali aktifnya LSBU di bawah kendali asosiasi, pelaku usaha di daerah dapat semakin mudah mengakses proses legalisasi, sekaligus mendapat pembinaan berkelanjutan. (DPR)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih