Aturan Baru Penggunaan Sound System di Jatim: Boleh, Tapi Ada Batasannya

Mulai awal Agustus ini, masyarakat Jawa Timur punya “panduan resmi” soal penggunaan sound system atau pengeras suara
Mulai awal Agustus ini, masyarakat Jawa Timur punya “panduan resmi” soal penggunaan sound system atau pengeras suara

MERAHPUTIH I SURABAYA – Mulai awal Agustus ini, masyarakat Jawa Timur punya “panduan resmi” soal penggunaan sound system atau pengeras suara. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang diteken tiga pemimpin daerah: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

SE Bersama bernomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 itu terbit pada 6 Agustus 2025. Tujuannya jelas: menertibkan penggunaan pengeras suara di masyarakat tanpa mematikan kreativitas atau kegiatan sosial warga.

“Penggunaan sound system tetap boleh, tapi harus ada aturannya. Semua demi ketertiban, ketenteraman, dan tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum,” tegas Khofifah, Sabtu (9/8).

Dalam aturan ini, tingkat kebisingan jadi salah satu poin penting. Sound system yang bersifat statis, misalnya di acara kenegaraan, konser musik, atau pertunjukan seni dibatasi maksimal 120 dBA.

Sementara untuk penggunaan non-statis atau bergerak, seperti pada karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di muka umum, batasnya lebih ketat: maksimal 85 dBA.

Selain itu, kendaraan yang mengangkut sound system juga harus lolos uji kelayakan (Kir), baik untuk acara tetap maupun yang berpindah-pindah.

Tidak hanya soal volume, SE Bersama ini mengatur kapan dan di mana pengeras suara boleh digunakan. Ada momen yang wajib dihormati, seperti:

  • -Saat melintasi tempat ibadah yang sedang digunakan beribadah
  • -Saat melintasi rumah sakit
  • -Saat ada ambulans yang membawa pasien
  • -Saat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar di sekolah

Kewajiban mematikan sound system pada momen-momen ini bukan hanya soal etika, tapi kini sudah menjadi aturan resmi.

Kegiatan sosial dengan pengeras suara juga punya rambu khusus. SE Bersama secara tegas melarang adanya minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, maupun barang terlarang lain.

“Yang terpenting, kegiatan dengan sound system tidak boleh memicu konflik sosial, merusak lingkungan, atau mengganggu kerukunan,” ujar Khofifah.

Penyelenggara acara yang menggunakan sound system dan berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian. Selain itu, harus ada surat pernyataan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan fasilitas umum, korban jiwa, atau kerugian materiil.

Jika ditemukan pelanggaran—mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga aksi anarkis—polisi berhak menghentikan acara di tempat dan memproses sesuai hukum.

Khofifah menegaskan, aturan ini disusun detail agar tidak ada ruang abu-abu. Dengan pedoman yang jelas, diharapkan Jawa Timur tetap bisa menjadi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif tanpa mengorbankan ruang berekspresi masyarakat.

“Mari kita patuhi bersama. Kegiatan dengan pengeras suara boleh, tapi dengan batasan yang sudah disepakati. Ini untuk kebaikan kita semua,” tutup Khofifah. (red) 

Editor : Redaksi