KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin dalam menelisik praktik dugaan jual beli kuota haji tambahan pada periode Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sejumlah catatan keuangan, dokumen, hingga barang bukti elektronik (BBE) telah diamankan tim penyidik.

Meski KPK tidak merinci lokasi penyitaan, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan berkaitan langsung dengan distribusi kuota haji tambahan yang diduga menyimpang dari aturan.

“Tim mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut. Seluruhnya sedang didalami penyidik dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8).

Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 pada musim 2024. Sesuai regulasi, tambahan itu semestinya terbagi 92 persen untuk jemaah reguler (18.400 orang) dan 8 persen untuk jemaah khusus (1.600 orang). Namun, pembagian yang dilakukan justru tidak mengikuti aturan tersebut.

Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 menetapkan porsi berbeda: 10.000 kursi untuk kuota reguler dan 10.000 kursi untuk kuota khusus.

“Kuota tambahan ini mayoritas dikelola biro travel, masuk ke kuota haji khusus, dan diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang mampu membayar. Dengan begitu, mereka bisa berangkat lebih cepat, mendahului jemaah lain yang sudah menunggu bertahun-tahun,” jelas Budi.

KPK telah menaikkan status kasus kuota haji ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan melalui ekspose pada 8 Agustus 2024. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum diterbitkan, yang berarti belum ada tersangka resmi. Penentuan pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan seiring proses penyidikan.

Dari perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan praktik kotor ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan sementara tersebut akan diuji bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK juga menerbitkan Surat Keputusan pencekalan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Surat larangan bepergian ini terbit pada 11 Agustus 2025, sebagai langkah pencegahan agar pihak-pihak terkait tidak melarikan diri ke luar negeri.

Pengusutan kasus ini juga diikuti serangkaian penggeledahan di berbagai titik. Tim KPK mendatangi kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kemenag.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, hingga barang bernilai seperti kendaraan roda empat dan aset properti.

Kasus ini menambah catatan panjang problematika pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Kuota yang sejatinya menjadi hak jutaan jemaah reguler justru ditengarai dijadikan komoditas politik dan bisnis.

Jika dugaan ini terbukti, ribuan jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun berangkat haji terpaksa kembali gigit jari, sementara kelompok tertentu bisa melenggang ke Tanah Suci hanya karena memiliki akses dan kemampuan finansial.(red)

Editor : Redaksi