Biaya Haji Khusus dan Furoda Disebut Tembus Rp1 Miliar, KPK Bongkar Skandal Kuota Haji

mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

MERAHPUTIH I JAKARTA – Skandal dugaan korupsi di tubuh Kementerian Agama (Kemenag) kian menyeruak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, biaya perjalanan ibadah haji khusus maupun furoda pada 2023–2024 melambung tidak wajar. Bahkan, tarif haji furoda disebut-sebut bisa mencapai Rp1 miliar per orang.

“Informasi yang kami terima, haji khusus itu kisarannya di atas Rp100 juta, bahkan bisa tembus Rp200 sampai Rp300 juta. Ada pula haji furoda yang nyaris Rp1 miliar per kuota,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, biaya tambahan yang dipatok itu bukan sekadar ongkos perjalanan. Terdapat selisih harga atau “biaya komitmen” yang harus disetor oleh agen perjalanan kepada oknum di Kemenag. Angkanya berkisar antara 2.600 sampai 7.000 dolar AS per jamaah.

“Namun tidak bisa dipukul rata. Setiap jamaah berbeda-beda. Tidak ada patokan baku, semuanya tergantung kemampuan masing-masing,” tegasnya.

KPK resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Pengumuman itu dilakukan setelah lembaga antirasuah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan praktik jual-beli kuota haji tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga ini juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Namun hingga kini, KPK belum menetapkan satupun saksi resmi. “Proses masih berjalan. Kami juga berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung detail kerugian negara,” ujar Asep.

Skandal ini tidak hanya menjadi sorotan KPK. DPR RI melalui Pansus Angket Haji juga menemukan banyak kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu yang paling disorot adalah kebijakan Kemenag dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Alih-alih sesuai aturan, Kemenag membagi jatah itu dengan skema 50:50 – 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan tegas mengatur proporsinya: 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Kebijakan melenceng ini diduga menjadi pintu masuk permainan kuota, sekaligus lahan subur praktik percaloan haji dengan harga selangit.

Kasus yang menyeret isu sensitif ibadah haji ini kini menjadi ujian serius bagi KPK. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga penyelenggara haji dipertaruhkan di hadapan publik.

Masyarakat berharap, KPK tidak berhenti di permukaan. Penindakan harus menyasar para aktor utama, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan penuh dalam distribusi kuota.

Sejauh ini, KPK baru mengungkap besarnya biaya dan indikasi penyimpangan. Publik menunggu, kapan langkah tegas berupa pemanggilan saksi kunci dan penetapan tersangka akan benar-benar diumumkan. (red)

Editor : Redaksi