DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah, Indonesia Resmi Miliki Kementerian Baru

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam laporannya menyampaikan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di DPR RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam laporannya menyampaikan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di DPR RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

MERAHPUTIH I JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Dengan ketukan palu pimpinan sidang, RUU ini kini resmi menjadi undang-undang. Salah satu poin krusial dalam beleid baru tersebut adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, lembaga khusus yang akan menangani secara terintegrasi seluruh urusan haji dan umrah di Indonesia.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Seusai pembacaan laporan, ia mengajukan pertanyaan terbuka kepada seluruh anggota dewan:
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

Tanpa perdebatan panjang, mayoritas anggota dewan serentak menjawab, “setuju.” Jawaban bulat ini menandai dukungan penuh parlemen terhadap transformasi besar tata kelola ibadah haji dan umrah di Tanah Air.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa inisiatif perubahan UU datang dari kebutuhan nyata. Menurutnya, pengelolaan ibadah haji dan umrah selama ini menghadapi tantangan besar, baik dari sisi pelayanan jemaah, penyesuaian teknologi, maupun dinamika kebijakan di Arab Saudi.

“Panja Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah menyepakati kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian ini akan menjadi one stop service, mengoordinasikan seluruh urusan penyelenggaraan haji dan umrah, mulai dari infrastruktur, SDM, hingga pelayanan jemaah,” jelas Marwan dalam laporannya.

RUU yang baru disahkan ini memuat 16 bab dengan 130 pasal. Substansinya mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, biaya penyelenggaraan, kelompok bimbingan, regulasi haji reguler maupun khusus, pelayanan umrah, mekanisme koordinasi, hingga ketentuan pidana dan peralihan.

Mewakili Presiden, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan sikap pemerintah. Ia menyebut, ibadah haji dan umrah adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Karena itu, negara wajib hadir memberikan perlindungan dan pembinaan.

“Perlu ada penyempurnaan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, agar penyelenggaraan haji dan umrah lebih baik. Termasuk optimalisasi kuota, perlindungan bagi jemaah nonkuota, serta penggunaan sistem informasi yang terintegrasi,” ujar Supratman.

Ia kemudian merinci beberapa poin penting hasil kesepakatan DPR dan pemerintah:

  • Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga penyelenggara.
  • Pengaturan kuota haji dan tambahan kuota, termasuk pemisahan kuota bagi petugas.
  • Pengawasan ketat atas penyelenggaraan haji khusus dengan visa nonkuota.
  • Tanggung jawab pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah secara lebih terarah.
  • Digitalisasi manajemen haji-umrah melalui sistem informasi terpadu.

“Atas nama Presiden, kami menyatakan setuju agar RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang,” tegas Supratman di hadapan sidang paripurna.

Dengan ketok palu ini, Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Kehadiran kementerian baru tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan klasik, mulai dari panjangnya antrean keberangkatan, transparansi biaya, hingga perlindungan jemaah dari praktik penyelenggara ilegal.

Pengesahan undang-undang ini sekaligus menjadi tonggak baru tata kelola haji dan umrah. Harapannya, pelayanan kepada jemaah semakin profesional, transparan, dan modern, serta mampu menghadirkan rasa adil bagi seluruh umat Muslim di Indonesia yang menunaikan ibadah ke Tanah Suci.(red)

Editor : Redaksi