Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan BKK Desa 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
MERAHPUTIH I BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus memperkuat komitmen dalam pengelolaan dana desa yang berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas. Hal ini tercermin dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Pendopo Malowopati, Jumat (12/9).
Sosialisasi tersebut melibatkan perwakilan dari 336 desa penerima BKK Desa, dan dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono bersama Wakil Bupati Nurul Azizah. Kehadiran unsur Forkopimda, mulai dari Kejaksaan Negeri hingga Kepolisian Resor Bojonegoro, menegaskan pentingnya aspek hukum dalam tata kelola dana desa. Turut hadir pula Pj Sekretaris Daerah, jajaran asisten, kepala OPD, camat, serta seluruh kepala desa calon penerima program.
Bupati Setyo Wahono dalam arahannya menekankan bahwa dana BKK harus benar-benar dikelola dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara nyata. Ia juga mengingatkan agar kepala desa tidak ragu berkonsultasi dengan aparat penegak hukum mengenai aspek tata kelola keuangan desa.
“Saya berpesan agar BKK ini dilaksanakan secara baik, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat. Jadi, prosesnya harus benar dan sesuai aturan,” tegas Setyo Wahono.
Wakil Bupati Nurul Azizah menambahkan, pada pelaksanaan awal APBD hanya terdapat 80 desa penerima BKK. Namun, pada Perubahan APBD (P-APBD) 2025 jumlah tersebut meningkat tajam menjadi 336 desa.
Menurut Nurul, lonjakan jumlah penerima menunjukkan kecepatan Pemkab Bojonegoro dalam merespons kebutuhan desa. Bahkan, ia menyebutkan Bojonegoro sebagai daerah tercepat di Jawa Timur dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) pasca penetapan P-APBD.
“Untuk P-APBD se-Jawa Timur, Bojonegoro ini menjadi yang tercepat. Minggu depan kita sudah masuk tahap penyusunan RAB,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, BKK Desa dilaksanakan dengan sistem swakelola, dengan padat karya sebagai basis tenaga kerja. Sedangkan pengadaan material dilakukan melalui lelang tingkat desa sesuai mekanisme yang telah diatur. Bahkan, jika dianggap perlu, tim mitigasi risiko bisa dibentuk untuk mendampingi jalannya program agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bojonegoro, Nur Sujito, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman teknis kepada seluruh pemerintah desa penerima bantuan.
Kegiatan ini, kata Sujito, bertujuan agar pengelolaan, pelaksanaan, dan pelaporan BKK berjalan sesuai mekanisme. Transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran menjadi prinsip utama yang harus dipatuhi.
“Kami ingin memastikan desa memahami secara utuh aturan pelaksanaan BKK agar kegiatan dapat berjalan tertib administrasi, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Bojonegoro berharap kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa semakin meningkat. BKK Desa 2025 tidak hanya diharapkan mempercepat pembangunan infrastruktur, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat hingga ke level paling bawah. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih