Posko THR Jatim Mulai Bergerak, Delapan Aduan Masuk, Disnakertrans Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mengintensifkan pelayanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Sejak diluncurkan pada 25 Februari 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, posko tersebut langsung menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam mengawal hak pekerja menjelang Hari Raya.
Peluncuran “Posko Pelayanan THR Keagamaan dan Posko Pelayanan Kepulangan PMI Tahun 2026” menjadi sinyal tegas bahwa negara hadir memastikan kewajiban perusahaan kepada pekerja dijalankan sesuai ketentuan. Bahkan, sejumlah perusahaan di Jawa Timur tercatat telah membayarkan THR lebih awal kepada karyawannya sejak hari pertama posko resmi dibuka.
Hingga Selasa (3/3/2026), Posko Pelayanan THR Keagamaan Pemprov Jatim telah menerima delapan pengaduan dari pekerja di berbagai perusahaan di Jawa Timur. Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan belum dibayarkannya THR oleh pihak perusahaan.
Meski jumlah aduan masih relatif terbatas, jajaran Disnakertrans Provinsi Jatim bergerak cepat. Setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti melalui Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim untuk memastikan ada langkah konkret di lapangan.
Beberapa pengaduan bahkan dapat segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi dan komunikasi dengan pihak perusahaan terkait. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme respons cepat yang diterapkan mampu mencegah persoalan berlarut-larut.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto menegaskan, pihaknya terus memonitor perkembangan pemberian THR Keagamaan kepada pekerja di seluruh wilayah Jatim. Pemerintah, kata dia, tidak ingin ada hak pekerja yang terabaikan, apalagi menjelang momentum hari besar keagamaan.
“Jika ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, maka kami harus segera menindaklanjuti dengan mendorong agar penyelesaian persoalan pemberian THR Keagamaan yang belum bisa diberikan dilakukan melalui dialog yang baik antara pekerja dan pengusaha,” ujar Sigit.
Menurutnya, langkah awal yang ditempuh pemerintah adalah memfasilitasi komunikasi kedua belah pihak. Disnakertrans memberikan ruang agar pekerja dan perusahaan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, sehingga tidak perlu berujung pada konflik berkepanjangan.
“Pemerintah memfasilitasi dan memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan yang baik,” tegasnya.
Selain menerima dan menindaklanjuti pengaduan, Posko Pelayanan THR juga melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk. Proses klarifikasi dilakukan secara cermat kepada kedua pihak sebelum petugas mengambil tindakan di lapangan.
Setiap aduan yang diterima tidak serta-merta langsung diputuskan sepihak. Disnakertrans memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme resmi, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan perlindungan hak pekerja.
“Kami ingin semua diselesaikan lewat jalur resmi, dengan duduk bersama. Yang penting hak pekerja terpenuhi,” imbuhnya.
Keberadaan Posko THR Keagamaan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan di Jawa Timur agar mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait kewajiban pembayaran THR. Momentum ini juga mempertegas komitmen Pemprov Jatim dalam menjaga stabilitas hubungan industrial yang harmonis.
Di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi menjelang Hari Raya, kepastian pembayaran THR menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat. Karena itu, peran pengawasan dan mediasi yang dilakukan Disnakertrans menjadi bagian strategis dalam memastikan roda perekonomian tetap bergerak, sekaligus menjamin perlindungan pekerja.
Dengan pengawasan yang terus diperketat dan layanan posko yang aktif menerima aduan, Pemprov Jatim berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu, sehingga suasana menjelang hari raya tetap kondusif dan penuh kepastian bagi para pekerja di Bumi Majapahit. (dpr)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih