Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Wajib Kerja Bakti Dua Kali Sepekan
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengambil langkah berbeda dalam menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika umumnya WFH identik dengan bekerja dari rumah secara penuh, Pemkot Surabaya justru mengombinasikannya dengan kegiatan kerja bakti massal yang melibatkan lintas instansi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan bahwa kebijakan WFH akan mulai diberlakukan setiap hari Jumat, mulai pekan depan. Namun, alih-alih sepenuhnya bekerja dari rumah, para ASN diwajibkan mengikuti kerja bakti bersama sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan lingkungan kota.
“Setelah kerja bakti bisa langsung pulang. Untuk hari Selasa, kerja bakti dilakukan di lingkungan kantor masing-masing, sedangkan hari Jumat dilakukan secara bersama-sama,” ujar Eri, Rabu (1/4/2026).
Tak hanya melibatkan ASN, kegiatan kerja bakti pada hari Jumat juga akan diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurut Eri, sinergi lintas institusi ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kebersihan kota secara berkelanjutan.
“Kalau hari Jumat, kita akan barengan dengan Forkopimda. Ada Dandim, ada kepolisian, semua sudah sepakat. Jadi kita akan bersih-bersih terus,” tegasnya.
Di tengah kekhawatiran bahwa kebijakan WFH setiap Jumat berpotensi menimbulkan “long weekend” yang dapat menurunkan produktivitas ASN, Eri menegaskan bahwa sistem penilaian kinerja di Pemkot Surabaya tidak lagi berbasis kehadiran, melainkan pada hasil kerja.
Ia menekankan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab langsung terhadap kondisi wilayah, khususnya di tingkat kampung dan Rukun Warga (RW). Penilaian kinerja akan dilakukan berdasarkan capaian nyata di lapangan.
“Kerja pemerintah itu bukan lagi dilihat dari kehadiran, tapi output dan outcome. Setiap orang bertanggung jawab terhadap kampungnya. Kalau di satu RW masih ada warga miskin dan tidak terdeteksi, maka akan berdampak pada penghasilan dan ada sanksinya,” paparnya.
Dengan pendekatan ini, Pemkot Surabaya ingin memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, ASN didorong lebih proaktif dan responsif terhadap persoalan masyarakat.
Bagian dari Kebijakan Nasional
Kebijakan WFH bagi ASN sendiri merupakan bagian dari strategi nasional dalam mendorong efisiensi energi serta percepatan transformasi digital di sektor pemerintahan. Pemerintah pusat telah mulai menerapkan skema kerja fleksibel ini dengan pola satu hari dalam sepekan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan serupa juga akan diterapkan di sektor swasta. Namun, implementasinya akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan dengan pendekatan yang fleksibel.
Langkah Pemkot Surabaya yang menggabungkan WFH dengan kerja bakti dinilai menjadi inovasi tersendiri. Tidak hanya menjaga produktivitas ASN, kebijakan ini juga memperkuat budaya gotong royong serta kepedulian terhadap lingkungan.
Ke depan, Pemkot Surabaya akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini, terutama dari sisi efektivitas kinerja ASN dan dampaknya terhadap pelayanan publik. Jika terbukti berhasil, bukan tidak mungkin pola serupa akan menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih