Pertamina Tahan Beban BBM, Pemerintah Pastikan APBN Tetap Aman

MERAHPUTIH I JAKARTA – Pemerintah memastikan gejolak harga minyak dunia yang berdampak pada bahan bakar minyak (BBM) belum akan langsung membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk sementara, beban selisih harga tersebut masih ditanggung oleh PT Pertamina (Persero).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan menahan harga BBM di tengah fluktuasi global merupakan langkah strategis guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, kondisi keuangan Pertamina saat ini masih cukup solid untuk menyerap tekanan tersebut dalam jangka pendek.

“Sementara ini, sepertinya Pertamina yang menanggung. Tapi ini sifatnya sementara,” ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan, kemampuan Pertamina dalam menahan beban tersebut tidak lepas dari perbaikan skema pembayaran subsidi dan kompensasi energi oleh pemerintah. Dalam beberapa waktu terakhir, aliran pembayaran dinilai lebih lancar sehingga mendukung likuiditas perusahaan pelat merah tersebut.

“Sekarang pembayaran dari pemerintah lancar. Kompensasi kita bayarkan tiap bulan sekitar 70 persen secara konsisten,” katanya.

Dengan mekanisme itu, arus kas Pertamina tetap terjaga. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menutup sementara selisih antara harga keekonomian BBM dan harga jual yang ditetapkan pemerintah tanpa harus langsung mengandalkan tambahan anggaran negara.

Purbaya menegaskan, dalam jangka pendek kondisi tersebut tidak menjadi persoalan berarti. “Keuangan Pertamina sangat baik, jadi untuk menyerap beban itu dalam jangka pendek tidak ada masalah,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa dalam jangka panjang tekanan tersebut tetap akan bermuara pada fiskal negara. Beban yang ditanggung Pertamina pada akhirnya akan dihitung sebagai bagian dari subsidi dan kompensasi energi dalam APBN.

Meski begitu, pemerintah memastikan tambahan beban tersebut masih berada dalam batas aman. Purbaya menyebut potensi kenaikan defisit anggaran relatif kecil dan tetap sesuai koridor yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau dari 2,68 persen terhadap PDB naik menjadi sekitar 2,9 persen, tambahan 0,12 persen itu tidak terlalu besar,” jelasnya.

Pemerintah pun berkomitmen menjaga keseimbangan antara stabilitas harga energi di masyarakat dan kesehatan fiskal negara. Kebijakan ini diharapkan mampu meredam dampak gejolak global sekaligus menjaga daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.(red)

Editor : Redaksi