Waspada Modus Haji Ilegal, Pemerintah Perketat Edukasi dan Pengawasan Jemaah
MERAHPUTIH I JEDDAH– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah kian memperkuat langkah antisipasi terhadap maraknya praktik keberangkatan haji ilegal. Bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, upaya perlindungan jemaah digencarkan menyusul kebijakan ketat Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary. Pertemuan yang berlangsung di Kantor KJRI Jeddah itu menitikberatkan pada pentingnya edukasi publik agar masyarakat tidak tergiur jalur keberangkatan non-prosedural.
Puji menegaskan, otoritas Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai satu-satunya dokumen sah untuk menunaikan ibadah haji. Di luar itu, seluruh jenis visa tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhaji.
“Pemahaman ini harus sampai ke masyarakat luas agar tidak ada lagi yang menjadi korban praktik ilegal,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Hal senada disampaikan Yusron B Ambary. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergoda tawaran keberangkatan instan yang menjanjikan proses cepat tanpa antre. Menurutnya, berbagai modus kerap memanfaatkan ketidaktahuan calon jemaah terkait jenis visa.
“Visa ziarah, kunjungan, maupun dokumen lain di luar ketentuan tidak berlaku untuk haji. Hanya visa resmi dari otoritas Saudi yang diakui,” tegasnya.
Peringatan ini didasari temuan sejumlah kasus pelanggaran oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi. Aparat setempat diketahui telah beberapa kali menindak jemaah yang menggunakan atribut haji palsu, identitas tidak sah, hingga visa yang tidak sesuai dengan data paspor.
Risiko yang dihadapi pun tidak ringan. Selain gagal menjalankan ibadah, pelanggar terancam denda dalam jumlah besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama satu dekade.
Dalam pembahasan tersebut, turut disoroti kesalahpahaman mengenai Haji Dakhili atau haji domestik. Skema ini hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) aktif minimal satu tahun, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh calon jemaah dari Indonesia.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap tawaran paket haji, termasuk yang dikenal dengan sebutan Furoda. Alih-alih terpaku pada nama paket, calon jemaah diminta memastikan legalitas penyelenggara serta kejelasan visa yang digunakan.
Ke depan, Kementerian Haji dan Umrah bersama KJRI Jeddah akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna mencegah munculnya korban penipuan perjalanan ibadah. Edukasi yang masif serta pembenahan sistem pendataan diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan, sehingga jemaah dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk di Tanah Suci.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih