KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Saksi dari Biro Travel Diperiksa

MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Pada Senin (6/4), lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berasal dari sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, markas utama KPK, sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara yang tengah berjalan. Langkah ini sekaligus memperdalam penelusuran aliran dana serta mekanisme distribusi kuota tambahan yang diduga bermasalah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam menguatkan konstruksi perkara. “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kelima saksi yang dipanggil berasal dari berbagai perusahaan travel yang selama ini bergerak di sektor layanan haji dan umrah. Mereka adalah Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati, Manajer Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata Kurniawan Chandra Permata, serta Manajer Operasional PT Adzikra Ali Farihin.

Selain itu, KPK juga memanggil General Manager PT Aero Globe Indonesia Ahmad Fauzan dan Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi (ANUBI) Eko Martino Wafa Afizputro. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai kehadiran para saksi tersebut.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara yang telah menyeret empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Dalam perkembangan penanganan kasus, KPK telah menahan Yaqut dan Ishfah di rumah tahanan negara. Sementara dua tersangka lainnya, Ismail dan Asrul, hingga kini belum dilakukan penahanan.

KPK juga mengungkap bahwa praktik dugaan penyimpangan kuota haji tidak berdiri sendiri. Lembaga tersebut mengidentifikasi keterlibatan lebih dari 300 biro travel dalam pengurusan kuota tambahan. Namun, dalam proses penyidikan, sejumlah pihak disebut masih enggan memberikan keterangan secara terbuka terkait dugaan praktik jual beli kuota tersebut.

Secara hukum, perkara ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara. Selain itu, KPK juga mengaitkannya dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar.(red)

Editor : Redaksi